Berita Bekasi Nomor Satu

Kapasitas Bandwidth E-Open Belum Maksimal

PENYEMPURNAAN: Warga mengakses elektronik online pelayanan kependudukan (E-Open) di kediamannya Bekasi Timur, Kota Bekasi Senin (4/1). Layanan daring milik Disdukcapil masih dalam proses penyempurnaan sehingga banyak dikeluhkan warga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
PENYEMPURNAAN: Warga mengakses elektronik online pelayanan kependudukan (E-Open) di kediamannya Bekasi Timur, Kota Bekasi Senin (4/1). Layanan daring milik Disdukcapil masih dalam proses penyempurnaan sehingga banyak dikeluhkan warga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aplikasi layanan kependudukan bernama E-Open diakui masih memiliki sederet kelemahan, bahkan pada masa uji coba diakui banyak komplain dari masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meyakinkan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki kualitas aplikasi layanan kependudukan yang diluncurkan awal Oktober lalu kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat membeberkan kelemahan aplikasi E-Open tersebut terletak salah satunya pada kapasitas maksimal jalur komunikasi untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik atau Bandwidth. Kecepatan transfer data yang digunakan masih terbatas pada 60 mbps.

“Keluhan (dari masyarakat) selalu ada, pertama kemarin kita coba, kan masih bandwidth yang masih dibilang terbatas untuk aplikasi yang mengakomodir seluruh layanan masyarakat kan,” terangnya, Senin (4/1).

Kendala ini masih terjadi meskipun telah memiliki dua server aplikasi. Dua server yang saat ini dimiliki disebut cukup untuk menyimpan data base layanan kependudukan masyarakat. Kecepatan transfer data yang dimiliki belum mampu memfasilitasi layanan yang dilakukan oleh masyarakat.

Awal Oktober lalu, layanan masuk dalam satu hari mencapai 100 layanan kependudukan, saat ini diprediksi mencapai 200 hingga 300 layanan kependudukan. Jumlah layanan dalam satu hari sempat dibatasi sebanyak 500 layanan kependudukan, pembatasan ini tak ayal membuahkan komplain masyarakat berdatangan.

“Nah makanya sekarang kita tidak batasi itu, kita layani 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, tapi layanannya tetap kalau nanti masuk hari Jumat, baru di proses hari Senin,” tambahnya.

Butuh waktu tiga hari untuk pengajuan layanan kependudukan disetujui dan diproses. Hari Sabtu dan Minggu tidak dilakukan layanan publik lantaran terikat pada kebijakan selama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Pada hari yang sama, juga dilakukan pemeliharaan server secata berkala.

“Tapi Insyaallah di tahun 2021 ini sudah kita up, rencananya sih kita siapkan 150 Mbps,” tukasnya.

Aplikasi tersebut dijabarkan oleh Taufik sudah dirancang sejak 2019, setelah melalui proses pendaftaran dalam play store, masyarakat baru dapat mendownload dan mengakses e-Open pada kurun waktu bulan Oktober 2020 kemarin. Selama bulan April hingga akhir September layanan online ini dilakukan melalui petugas pamor di lingkungan RW sebagai penginput data layanan publik.

Selama bulan April hingga akhir September tercatat 30 ribu layanan kependudukan sudah diajukan melalui aplikasi e-Open. Setelah dapat diakses publik, total 4.500 pengguna sudah mengunduh aplikasi tersebut.

Target Disdukcapil Kota Bekasi, tahun 2021 ini layanan kependudukan sudah dilakukan melalui aplikasi e-Open. Layanan kependudukan yang dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut saat ini diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah dan Datang, serta validasi daring atau online. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin