RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Kemenag Agama (Kemenag) Kota Bekasi bakal mengumpulkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes). Mereka dikumpulkan untuk menerima sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan dan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengatakan, sosialiasi Perda itu baru dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Masih sosialisasi di tingkat provinsi, kami Kota Bekasi belum mendapatkan sosialisasi tersebut,” ujar Mulyono kepada Radar Bekasi, Selasa, (2/3).
Adapun waktunya, Kantor Kemenag masih menunggu jadwal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami masih menunggu sesuai arahan. Terkait waktu dan agenda kegiatan yang menyiapkan Pemprov, kami Kemenag daerah hanya menyiapkan tempat saja,” tuturnya.
Dalam sosialisasi Perda, pihaknya akan mengumpulkan pimpinan Ponpes di Kota Bekasi. “Sebagai peserta sosialisasi, nanti diundang para pimpinan Pondok Pesantren,” jelasnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Jatisari Ismail Anwar mengungkapkan, jadwal sosialiasi Perda Pesantren sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sudah dapet jadwal sosialisasi dari Pemprov, inssya allah akan cepat dilakukan sosialisasi,” ucapnya.
Rencananya, sosialisasi akan diberikan pada 10 Maret 2021 di Kota Bekasi. Tentu dalam hal ini sejumlah pimpinan Ponpes akan mengikuti sosialisasi tersebut.
“Rencananya sosialisasi akan di laksanakan di pesantren Annida Al Islamy Kota Bekasi dengan jumlah yang dibatasi yaitu 45 orang. Sementara itu saja info yang saya dapatkan,” pungkasnya. (dew)