Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Sistem Pengelolaan PAD

ILUSTRASI: Gedung bertingkat menjulang di Kawasan Bekasi Selatan, Selasa (23/3). Pengelolaan PAD Kota Bekasi dari sejumlah sektor termasuk reklame dan IMB dievaluasi usai penyerahan laporan ke BPK Jabar.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Gedung bertingkat menjulang di Kawasan Bekasi Selatan, Selasa (23/3). Pengelolaan PAD Kota Bekasi dari sejumlah sektor termasuk reklame dan IMB dievaluasi usai penyerahan laporan ke BPK Jabar.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat telah memeriksa laporan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat sembilan poin rekomendasi perbaikan.

Kesembilan poin itu yakni terkait penganggaran pajak dan retribusi daerah 2019 dan 2020. Diantaranya pemanfaatan aplikasi dalam pengelolan pajak daerah, pengelolaan pajak hotel, pengelolaan pajak reklame, pengelolaan PBB-P2, pengelolaan BPHTB.

Termasuk didalamnya pengelolaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pengelolaan persampahan atau kebersihan, dan upaya pemberlakuan penagihan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengatakan sembilan poin ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Jawa Barat Nomor 4/LHP/XVIII.BDG/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Hal itu berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan daerah Kota Bekasi tahun anggaran 2019 sampai dengan triwulan ke III tahun anggaran 2020.

”Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Dan hasil rekomendasi DPRD yang disampaikan di paripurna akan menjadi perhatian untuk dilaksanakan, selain rekomendasi yang dikeluarkan BPK dan ini saling melengkapi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengatakan,temuan itu menandakan belum optimalnya perencanaan dalam hal pengelolaan PAD.

“Artinya masih belum memuaskan, karena banyak temuan belum optimalnya perencanaan,” kata Chairoman.

Lanjut Chairoman, perlu ada sistem informasi memadai dan akuntabel, sehingga data wajib pajak terupdate dengan baik.

“Kalau ada tunggakan atau denda bagi yang terlambat, ada sistem yang bisa memberikan denda atau penetapan denda serta sanksi. Dan itu belum ada (di Kota Bekasi),” ujarnya.

Dijelaskannya, sosialisasi yang makin massif, lalu penerapan pajak Daring yang terpadu mampu memonitoring secara real-time perolehan pendapatan.

“Itu adalah poin penting yang harus dilakukan Pemkot Bekasi yakni kepada Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Bekasi,” terangnya.

Ia menambahkan, hanya memang membutuhkan pendalaman agar tidaklanjut yang di tetapkan oleh eksekutif memadai, tepat, sekaligus merubah dan menghilangkan sebab-sebab masalah evaluasi BPK .

Langkah dari DPRD sendiri, pihaknya akan melanjutkan dengan menilai tepat tidaknya dan memadai atau tidaknya tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat. Sehingga pihaknya bisa memastikan tidak terjadi pengulangan atau timbulnya kembali masalah serupa.

Lalu kemudian, pihaknya juga mendesak adanya pebaikan sistem informasi, manajemen yang terpadu serta komprehensif. Sehingga benar-benar pajak daring atau online itu yang pertama menghilangkan kemungkinan bocornya pendapatan.

“Itu dilakukan agar Bapenda tidak lalai dengan sanksi keterlambatan. Kita ingin Bapenda juga mengupdate wajib pajak baru. Dan terakhir kita berupaya agar nanti belanjanya efektif dan efisien,”pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin