Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Godok Perwal Pernikahan Dini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Butuh peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga masyarakat, hingga masing-masing individu di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi perkawinan usia anak. Catatan hasil evaluasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi bersama dengan instansi terkait lainnya, masih ada dampak yang timbul dari perkawinan anak. Kebijakan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tengah disusun untuk menekan perkawinan anak di Kota Bekasi.

Perkawinan usia anak merupakan salah satu aspek pada cluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dalam hal ini DP3A bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Kegiatan edukasi juga melibatkan kader PKK, Posyandu, serta forum anak Kota Bekasi.

Pada sisi kebijakan, pemerintah tengah mempersiapkan Perwal tentang pencegahan perkawinan anak. Aturan yang disusun sebagai komitmen dan kebijakan pemerintah daerah ini dapat memacu secara tehnis sosialisasi perkawinan anak. Langkah selanjutnya, komitmen telah diwujudkan setelah pengajuan Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan perkawinan anak itu, kita secara kebijakan sedang membuat Perwal tentang pencegahan perkawinan usia anak. Kemudian kita selain itu melakukan kampanye-kampanye,” terang Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3A Kota Bekasi, Rita Hartati, Rabu (31/3).

Sosialisasi dan pencegahan dilakukan mempertimbangkan dampak yang timbul akibat pernikahan usia anak, mulai dari perceraian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mungkin terjadi. Hal ini dipicu oleh kondisi emosional yang belum stabil, serta dorongan faktor ekonomi.

Data yang diperoleh dari Kemenag Kota Bekasi, pernikahan usia anak tahun 2020 nihil atau tidak ada. Namun, hasil evaluasi DP3A masih ditemukan dampak yang dipicu oleh pernikahan usia anak, sementara diduga pernikahan dilangsungkan di daerah lain, kemudian tinggal di Bekasi.

“Belum dewasa sudah menikah secara psikologis, secara ekonomi, itu mempengaruhi. Terevaluasi di wilayah, banyak kasus terjadi karena perkawinan anak,” tambahnya.

Aspek perkawinan usia anak juga menjadi salah satu aspek di dalam perwujudan kota layak anak, Kota Bekasi saat ini berstatus Nindya. Kota Bekasi menduduki status tertinggi bersama tiga kota lainnya di Provinsi Jawa Barat, yakni bersama dengan Kota Bandung, dan Kota Depok.Predikat kota layak anak terdiri atas Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak (KLA). (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin