Berita Bekasi Nomor Satu

Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bekasi hingga 11 Juni 2026 Baru 35 Persen

ILUSTRASI : Hunian apartemen di Cikarang Selatan, Kamis (11/6). Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun . FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun atau baru memenuhi sekitar 35 persen dari target 2026 sebesar Rp3,8 triliun.

“Per Kamis (11/6) sampai jam 8 kurang lebih sekitar Rp1.313.000.000.000. Ya 35 persen (dari target,red),” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, kepada Radar Bekasi, Kamis (11/6).

Penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Iwan, tiga sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah masih berasal dari PBB-P2, BPHTB, serta PBJT.

“Yang paling besar dari sektor PBB, BPHTB, dan PBJT makanan, minuman, listrik, dan hotel,” ucap Iwan.

Iwan mengakui capaian BPHTB masih menjadi tantangan tersendiri. Padahal, sektor tersebut dibebani target penerimaan cukup besar, yakni Rp1,2 triliun. Menurut dia, BPHTB tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan yang stabil karena sangat bergantung pada aktivitas transaksi jual beli tanah dan bangunan.

“BPHTB bukan pajak yang tiap tahun wajib pajaknya tetap terus beli. Itu kan transaksi jual beli tanah, kan bisa aja tahun lalu beli, tahun ini enggak. Itu salah satu hambatannya,” katanya.

Untuk mendongkrak penerimaan, Bapenda memperketat pengawasan dan evaluasi internal. Rapat evaluasi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini dilakukan secara rutin setiap pekan guna memantau perkembangan wajib pajak di lapangan.

“Setiap seminggu sekali saya selalu briefing dengan UPTD, kepala bidang, termasuk keliling. Keliling itu untuk melihat perkembangan seperti apa, nama wajib pajak. Karena ada yang sekarang buka, ternyata besoknya udah tutup,” pungkasnya. (ris)