Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wali Kota : Selesaikan Secara Hukum

Rahmat Effendi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan penipuan dengan janji bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baru-baru ini memperpanjang catatan kasus serupa. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi setelah mendapati beberapa kasus penipuan serupa mengaku kesulitan untuk berupaya menekan kasus penipuan TKK tersebut.

Himbauan kepada masyarakat untuk tidak serta merta mempercayai oknum penjamin bekerja sebagai TKK pun diakui sulit untuk membendung kasus serupa tersebut. Selebihnya, Rahmat menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum.

“Kalau itu kan sulit, himbauan juga sulit. Tapi kalau sudah terjadi seperti itu ya diserahkan saja ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus penipuan,” paparnya, Selasa (6/4).

Kebutuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap TKK disebut tengah dievaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut, akan diputuskan berdasarkan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disamping itu, Rahmat mengaku bahwa pihaknya akan menaruh perhatian lebih pada tenaga kerja magang yang telah lebih dahulu dipekerjakan. Ditekankan bahwa tidak ada pungutan dalam perekrutan TKK, dapat dipastikan perekrutan disertai dengan pungutan uang merupakan tindak penipuan.

“100 persen (penipuan), kalaupun mau masuk (sebagai TKK) di pemerintah kota terus pemerintah kota butuh ya nggak ada ini itu, untuk apa,” tukasnya.

Diberhentikan adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap melakukan pelanggaran.

Waktu yang berbeda, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing menyampaikan bahwa berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan dua orang terlapor. Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami berkas laporan yang bersangkutan. “Ya (sudah terima laporan), masih didalami, didalam laporannya ada dua (terlapor),” singkatnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin