Berita Bekasi Nomor Satu

Daeng Pimpin PAN Kabupaten Bekasi

Daeng
Daeng Muhammad (ketiga dari kanan) sedang menerima SK Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi.
Daeng
Daeng Muhammad (ketiga dari kanan) sedang menerima SK Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Daeng Muhammad, resmi turun gunung memimpin DPD PAN Kabupaten Bekasi masa bakti 2020-2025. Keputusan untuk menakodai partai berlogo matahari ini diserahkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Keputusan itu dibenarkan oleh Ketua Panitia Pengarah Musda Kelima DPD PAN Kabupaten Bekasi, Aa. M Jaya. Menurutnya, DPP sudah resmi menunjuk Daeng Muhammad sebagai ketua terpilih. Kata dia, Daeng ini sebelumnya ditugaskan oleh DPP sebagai Suvervisi Pembentukan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bekasi.

”Keputusan itu sudah fiks, Ketuanya Daeng Muhamad, Sekretaris Jamil, dan Bendahara Faisal Rizal. Informasinya itu saya dapatkan dari Wasekjen DPP,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (22/4).

Dia mengaku, sebenarnya Daeng Muhammad bukan salah satu calon yang diusulkan oleh tim formatur. ”Inikan keputusan DPP, kita sebagai kader harus fatsun. Kalau saya sebagai personal,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, pria yang akrab disapa Aa ini menegaskan, tinggal bagaimana ketua terpilih. Pasalnya, tugas panitia sendiri sudah selesai, terhitung setelah adanya keputusan dari DPP mengenai ketua terpilih. ”Jadi tugas panitia sudah selesai. Tinggal langkah selanjutnya ketua terpilih membentuk struktur kepengurusan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad, belum mau berkomentar banyak perihal terpilihnya dia sebagai ketua. “Saya belum mau komen. Mau kumpul dulu, baru nanti konferensi pers,” ucapnya melalui pesan singkat, saat Radar Bekasi mencoba meminta tanggapan perihal itu.

Sebelumnya, Anggota formatur DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan berdasarkan aturan partainya yang berhak menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi haruslah yang telah mendaftarkan dirinya ke tim formatur, diluar dari itu seharusnya tidak diperkenankan.

“Kalau yang saya tahu, Pak Daeng itu tidak daftar di formatur. Nama-nama yang mendaftarkan diri ke formatur itulah yang berhak menjadi ketua partai. Makanya dikeputusan DPP itu bertulis ketua formatur merangkap ketua DPD, jadi otomatis begitu, itu udah aturan baku,” bebernya.

Roy mengatakan, sebelumya ada 15 orang yang mendaftar untuk menjadi ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, lalu dikerucutkan menjadi enam orang yang dipilih DPP PAN menjadi tim formatur, lalu mengerucut kembali menjadi tiga nama. Ketiganya itulah yang berhak menjadi ketua partai.

“Yang direkomendasikan dari rapat formatur itu kan tiga nama, Jamil, Suryo Pranoto, dan Rahmat Kartolo. Kalau misalnya ketua itu bukannya dari anggota formatur. Lalu formatur tidak pernah mengusulkan nama Daeng Muhammad menjadi ketua. Dari mana nama itu timbul,” ujarnya.

Roy menganggap keputusan tersebut tidak konstitusional dan Maladministrasi. “Tiga nama yang diusulkan tim formatur itu telah diserahkan oleh supervisor ke DPP. Nah, Supervisornya itu Kang Daeng dan tugas beliau kan cuman mendampingi saja, bukan malah menjadi ketua. Menurut saya, kalau yang menjadi ketua partai diluar dari
tiga nama yang diusulkan tim formatur. Maka terjadi inkonstitusi dan maladministrasi,” bebernya. (pra)