Berita Bekasi Nomor Satu

Enam Hari Larangan Mudik, 381 Ribu Mobil Tinggalkan Jabodetabek

PENYEKATAN TOL JAPEK : Petugas kepolisian memeriksa truk di posko penyekatan arus mudik Tol Jakarta Cikampek Km 31 Cikarang Barat, Selasa (11/5). PT Jasa Marga mencatat sebanyak 381.581 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.ARIESANT/RADAR BEKASI
PENYEKATAN TOL JAPEK : Petugas kepolisian memeriksa truk di posko penyekatan arus mudik Tol Jakarta Cikampek Km 31 Cikarang Barat, Selasa (11/5/2021). PT Jasa Marga mencatat sebanyak 381.581 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN-Ratusan ribu kendaraan roda empat meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak periode peniadaan mudik dimulai enam hari yang lalu. Ratusan ribu kendaraan tersebut meninggalkan Jabodetabek melalui jalan tol.

“PT Jasamarga (Persero)Tbk mencatat total 381.851 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju arah timur, arah barat, dan arah selatan,” ungkap Corporate Communication & Community Development PT Jasamarga, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Selasa (11/5/2021).

Distribusi lalu lintas terbesar ke arah Barat sebesar 36,8 persen, lalu lintas yang terpantau di gerbang tol Cikupa turun 22,1 persen dibandingkan lalu lintas normal. Distribusi kendaraan disusul menuju ke arah timur sebesar 34,6 persen, turun 48,4 persen dibandingkan lalu lintas normal.

Terakhir, 28,6 persen menuju ke arah selatan, jumlah kendaraan yang melalui gerbang tol Jagorawi tercatat menurun 18,5 persen dibandingkan lalu lintas normal.

Dwimawan menghimbau kepada pengendara sebelum memasuki ruas tol memastikan diri telah mematuhi protokol kesehatan. Pelaku perjalanan juga dipastikan melakukan perjalanan dalam keadaan tertentu sesuai dengan yang telah ditentukan.

Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” paparnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin