Berita Bekasi Nomor Satu

Pengacara: Open Donasi Lunasi Denda Rizieq Shihab, Hoax!

Aziz Yanuar (tengah), kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Aziz Yanuar (tengah), kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan kliennya tidak pernah membuka donasi untuk membantu pembayaran denda Rp20 juta atas vonis kasus kerumunan di Megamendung. Sehingga, ajakan donasi yang beredar di media sosial dipastikan hanya kabar bohong alias hoax.

Aziz mengatakan, baik simpatisan, atau keluarga Rizieq tidak pernah mengadakan donasi tersebut. Rizieq dipastikan mampu melunasi sendiri denda Rp 20 juta tanpa harus meminta bantuan umat.

“Alhamdulillah segala biaya kewajiban dalam vonis pengadilan insya Allah akan diselesaikan melalui keluarga Habib Muhammad Rizieq Shihab sendiri,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (28/5).

Atas dasar itu, Aziz meminta kepada seluruh simpatisan Rizieq agar tidak mengirim atau memberikan uang apapun yang mengatasnamakan Rizieq. Karena, tim pengacara dan keluarga tidak bertanggung jawab atas hal itu.

“Tapi terima kasih atas doa dan dukungan para Habib, alim ulama serta tokoh nasional yang tergerak hatinya membantu meringankan beban Habib Muhammad Rizieq Shihab,” jelas Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin