RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pengelola SPBE Cimuning didesak untuk segera memberikan kepastian kepada warga terkait ganti rugi akibat kebakaran, termasuk sejumlah poin tuntutan lainnya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana mengumpulkan seluruh pihak, mulai dari warga korban kebakaran, pihak pengelola SPBE, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga Pertamina.
“Nanti kita minta korbannya untuk datang kesini perwakilan, juga ada dari pihak perusahaan supaya jelas disini. Karena hari ini warga juga menanyakan ketidakjelasan ini,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, Senin (4/5).
Anton menyoroti belum adanya kejelasan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan warga. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengelola SPBE belum menyetujui nilai ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar.
“Hari ini pihak SPBE harus segera merespon warga karena kemarin itu ternyata Rp7 miliar itu belum disanggupi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot Bekasi terus mengawal hal ini. (sur)











