Berita Bekasi Nomor Satu

Krisis Akhlak dan Ekonomi Rata-rata Penyebab Istri Gugat Cerai Suami

ILUSTRASI: Warga berada di salahsatu pusat perbelanjaan Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (3/6). Krisis akhlak dan ekonomi menjadi rata-rata penyebab istri menggugat cerai suaminya. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Warga berada di salahsatu pusat perbelanjaan Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (3/6). Krisis akhlak dan ekonomi menjadi rata-rata penyebab istri menggugat cerai suaminya. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Krisis akhlak dan ekonomi menjadi rata-rata penyebab istri menggugat cerai suaminya. Hal itu berdasarkan data perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang.

Data yang dihimpun PA Cikarang, jumlah perkara perceraian yang masuk setelah Idulfitri 2021 ini mengalami lonjakan dibandingkan ketika Ramadan. Saat puasa, perkara yang masuk berjumlah 50 – 60. Sedangkan setelah Lebaran hingga Kamis (3/6), perkar yang yang masuk sebanyak 163.

Dari 163 perkara yang masuk, 152 diantaranya gugatan cerai atau istri yang mengajukan cerai. Sisanya sebelas permohonan talak atau suami yang mengajukan cerai. Faktor akhlak dan ekonomi menjadi alasan para istri menggugat cerai suaminya.

“Setelah lebaran itu perkara yang masuk lebih banyak dibandingkan saat puasa. Persentasenya istri yang lebih banyak menggugat suami,” ujar Humas PA Cikarang Ahmad Jazuli kepada Radar Bekasi, kemarin.

Menurutnya, istri yang lebih banyak menggugat cerai suaminya tidak hanya terjadi setelah Lebaran. Namun, sudah terjadi dari tahun sebelumnya. Dari data yang ada, perkara yang masuk pada Januari – Mei 2021 sebanyak 1.677. Kemudian, gugatan cerai sebanyak 1.520 dan permohonan talak 157.

“Usia istri yang mengajukan gugatan cerai bervariatif,” jelasnya.

Dikatakannya, istri lebih banyak menggugat cerai suaminya lantaran sering dikecewakan. Mulai dari faktor akhlak, seperti kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, ucapan maupun selingkuh.

Kemudian, karena persoalan ekonomi seperti suami yang menikah lagi sehingga berdampak kepada ekonomi sehari-hari.

“Jadi situasinya yang banyak dikecewakan itu istri. Sehingga mengajukan gugatan cerai. Rata-rata penyebabnya karena (krisis,Red) akhlak dan ekonomi,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Jazuli, ada beberapa gugatan cerai yang dicabut kembali oleh sang istri setelah hakim melakukan mediasi. Ia menyebut, biasanya keputusan istri gugatan cerai suaminya disebabkan emosi yang tidak bisa terkontrol.

“Ya ada yang rujuk kembali, tapi persentasenya sangat sedikit. Gugatan cerai ini nanti hakim yang menjatuhkan talak. Karena talak itu ada di suami,” tukasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin