Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jumatan Masih Diperbolehkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota dan Kabupaten Bekasi belum membahas kebijakan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah menyikapi lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Kebijakan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah ini, pernah dilakukan tahun 2020 lalu berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

“MUI Kota Bekasi belum ada untuk mengintruksikan tentang Jumat itu jangan di masjid, belum ada,” kata Sekertaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Khalid kepada Radar Bekasi, Rabu (23/6).

Meskipun demikian, MUI tetap akan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi sampai dengan beberapa waktu kedepan. Jika kondisi tidak semakin memburuk, bahkan justru menunjukkan penurunan, maka tidak ada kebijakan yang akan diubah termasuk hari raya idul adha.

“Masih tetap dipantau seperti apa kondisinya, sampai idul adha seperti apa, mudah-mudahan ini bisa tambah berkurang, tidak ada keadaan yang luar biasa, sehingga kegiatan ibadah tetap bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya.

Senada. Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana memastikan, seluruh masjid tetap melaksanakan salat Jumat di Masjid dengan menerapkan Prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Menurutnya, di Kabupaten Bekasi jumlah Masjid yang tercatat sebanyak 1.750.

Dia mengaku, sudah mengintrusikan kepada para pengurus DMI, bahwa salat Jumat tetap harus dilaksanakan di Masjid. Walaupun kondisi wilayah zona merah terjadi peningkatan di Kabupaten Bekasi. Intruksi tersebut sudah disampaikan melalui seruan, dan sudah disampaikan kepada Pengurus Cabang (PC) DMI setiap kecamatan.

“Saya sudah mengeluarkan seruan, bahwa tidak memerintahkan atau menyeruhkan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah masing-masing. Masjid itu harus kita penuhi, dengan mengikuti Prokes,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Muhamadiyah Kabupaten Bekasi, Yatman menegaskan akan tetap melaksanakan salat Jumat seperti biasa. “Sebelum dan sesudah salat Masjid kita semprot disinfektan, jamaah kita cek suhu, apabila suhu 38 keatas kita sarankan untuk salat di rumah,” jelasnya.

Belum lama ini, MUI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta shalat Jumat berjamaah di masjid untuk diganti dengan shalat Dzuhur di rumah melalui surat edaran yang dikeluarkan 21 Juni kemarin. Ketentuan ini berlaku hari berikutnya sampai dengan 5 Juli mendatang.

Arahan tersebut tertulis dalam Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor b-170/DP-PXI/V12021 nomor 2.117/SB/DMI -DKWV1/2021.(sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin