Berita Bekasi Nomor Satu

Bantah Ajukan Mobdin Baru

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro membantah jika pihaknya mengajukan pengadaan mobil dinas (Mobdin) operasional pimpinan dewan melalui APBD 2021 senilai Rp1 miliar, lebih melalui sistem  tender cepat di instansi Pemkot Bekasi.

Berdasarkan data yang diterima tim Radar Bekasi, belanja pengadaan mobil operasional pimpinan dewan ini senilai Rp 1.080.000.000 dengan Nilai Perkiraan Sendiri (HPS) yakni, Rp 837.000.000. Dalam keterangan yang tertera, proses pengadaan itu kini statusnya sedang tender ulang dan diikuti oleh 11 peserta.

“Kami tak mengajukan kok, coba tanyakan langsung ke mereka (eksekutif) soal ini mungkin mereka yang ajukan untuk keperluan lainnya, bisa jadi itu mobil operasional jenis Hiace minibus ya. Kalaupun itu buat pimpinan dewan atau saya harganya itu tak bisa atau nggak sesuai peraturan, karena dari harga maksimal mobil pimpinan itu nilainya Rp700 juta. Itu kan lebih,” kata Choiruman di ruang kerjanya, Kamis (24/6).

Dia mengaku tak mengetahui soal detail dari seluruh penganggaran di APBD Kota Bekasi, sehingga kalau pun ada temuan sebaiknya ditanya kepada pihak terkait. “Sulit buat kita untuk mengetahui detail anggaran ya, bayangkan buku setebal ini kan mana mungkin kita bahas dan baca satu persatu,” pungkasnya sambil memperlihatkan buku perencanaan APBD Kota Bekasi.

Berdasarkan peraturan No 18 tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, ditulis kalau Pemerintah daerah wajib agar menyediakan rumah dan kendaraan dinas. Jika belum dapat menyediakan, yang bersangkutan bisa diberikan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi berbentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Adapun dari ketentuan ini, dari total 50 anggota dewan di Gedung DPRD, 49 diantaranya mendapatkan uang tunjangan tersebut, senilai Rp 17 juta setiap bulan, sementara ketua dewan mengaku  lebih memilih tak menerima dan tetap memakai fasilitas mobil dinas yang ada di institusinya.

“Kenapa saya lakukan ini, karena ingin tetap menjaga marwah dewan karena bagaimana juga kendaraan ini sebagai bentuk marwan institusi DPRD. Jika saya mau bisa saja minta ganti, tapi itu kan tergantung kondisi situasi yang memang harus diganti, serta tak mungkin di angka satu miliar juga,”tuturnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin