Berita Bekasi Nomor Satu

Aktivitas Malam Dibatasi

TUTUP LEBIH AWAL: Petugas minimarket menutup rolling door saat pembatasan jam operasional di Kawasan Margahayu, Bekasi Timur, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Bekasi kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat. Pembatasan jam operasional tempat usaha juga terpaksa kembali dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

“Aktivitas warga kita batasi hingga jam 20.00 malam. Sebelumnya, aktivitas warga diperbolehkan hingga pukul 23.00,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Dijelaskanya, kebijakan tersebut termaktub dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang.

“Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00. Lebih rinci, dalam surat edaran itu mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00,” ucapnya.

Sementara itu, pertokoan Pondokgede, Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondokgede buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00.

Adapun pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 20.00, kecuali kegiatan pada sektor esensial. Sedangkan, hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00.

Untuk itu, Rahmat mengimbau agar warga Kota Bekasi terus menjalankan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Intinya Pemerintah akan memperketat lagi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19. Saya harap warga masyarakat jangan sepelekan himbauan dari pemerintah, dan masyakat Bekasi harus patuh dengan kebijakan yang ada,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin