Berita Bekasi Nomor Satu

Sumbangan Pendidikan sampai Rp5 Juta

SEPI: Suasana SMAN 8 Bekasi nampak sepi. Orang tua siswa sekolah ini dibuat resah adanya surat edaran permintaan biaya pendidikan dengan besaran mencapai jutaan rupiah. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
SEPI: Suasana SMAN 8 Bekasi nampak sepi. Orang tua siswa sekolah ini dibuat resah adanya surat edaran permintaan biaya pendidikan dengan besaran mencapai jutaan rupiah. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orang tua siswa SMAN 8 Bekasi dibuat resah adanya surat edaran permintaan biaya pendidikan dengan besaran mencapai jutaan rupiah. Meskipun bersifat sukarela dan tidak mematok jumlah, kebijakan ini dipertanyakan lantaran tak dijelaskan rincian penggunaan sumbangan tersebut.

Salah satu yang mempertanyakan sumbangan pendidikan tersebut ialah Liana Setiawati. Ia merupakan orang tua yang anaknya sekolah di SMAN 8 Bekasi. Dirinya menuturkan, saat pengambilan rapor anaknya yang naik ke kelas XI pada Sabtu (26/6) pihak sekolah menyodorkan surat edaran sumbangan pendidikan.

“Waktu menerima rapor, saya disodorin kertas sumbangan yang nominalnya cukup besar. Tapi tidak ada rincian dana tersebut akan digunakan untuk apa,” ungkap Liana kepada Radar Bekasi, Rabu (30/6).

Meskipun dijelaskan oleh pihak sekolah bahwa tidak ada paksaan dalam surat edaran tersebut, namun pada saat itu Liana dan orang tua siswa lainnya diminta untuk menandatangani surat persetujuan tersebut.

“Meskipun secara sukarela, tapi dengan kita diminta untuk tanda tangan berarti itu paksaan dong. Masalahnya jumlahnya besar, gak yang puluhan ribu atau ratusan ribu, tapi Rp3 juta, Rp4 juta, sampai Rp5 juta,” tuturnya.

Ibu dua orang anak ini mengaku, sebelumnya pernah menyekolahkan anak pertamanya di sekolah yang sama. Ia, menuturkan pada saat itu tidak ada penarikan biaya apapun dari SMAN 8 Bekasi.

“Anak saya yang pertama udah lulus dan tidak ada pungutan biaya apapun, hanya diawal saja. Kok pas, adiknya kenapa ada pungutan dan jumlahnya menurut saya besar banget,” ujarnya.

Kemarin, dirinya dan beberapa perwakilan orang tua siswa diminta datang ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan. Menurut penjelasan pihak sekolah, surat edaran yang disodorkan saat pembagian rapor hanya angket.

“Tadi sih saya dipanggil sekolah, katanya buat klarifikasi. Katanya surat kemarin itu baru angket untuk mengukur kemampuan orang tua siswa,” katanya.

Menurut Liana, sekolah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum menyebarkan surat tersebut. Tentunya sudah difinalkan sekolah serta menyertakan rincian dari penggunaan dana tersebut.

“Tadi ada salah satu orang tua siswa yang bilang gitu juga, jadi harus ada sosialisasi dulu terus persetujuan dari komite dan baru diberikan kepada kami orang tua,” ujarnya.

Ia bersama orang tua siswa lainnya berharap tidak ada pungutan atau biaya tambahan apapun untuk siswa ketika kenaikan kelas. Sebab, sebelumnya tidak ada pungutan biaya apapun yang diminta oleh pihak sekolah.

“Ya, kita mintanya sih gak ada pungutan biaya lagi. Karena yang saya sampaikan tadi. Sebelumnya anak saya yang pertama sekolah disini tidak ada biaya tambahan yang diminta oleh sekolah,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala SMAN 8 Bekasi Bidang Humas Munawir mengungkapkan, terkait masalah sumbangan pendidikan orang tua siswa hanya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.

“Yang saya cermati, tuduhan orang tua siswa ke sekolah itu bukan pungli. Tetapi orang tua hanya ingin mengetahui untuk apa penggunaan duit tersebut secara rinci,” jelasnya.

Menurutnya, pernyataan yang sempat disampaikan oleh orang tua siswa tidak bermaksud untuk bertindak kurang baik. Ia kembali menegaskan, bahwa orang tua hanya ingin memastikan terkait sumbangan tersebut.

“Saya yakin orang tua siswa tidak bermaksud untuk mengatakan hal ini, mereka hanya mengingatkan pihak sekolah dan memastikan saja,” terangnya.

Menurutnya, dana pendidikan yang diterima satuan pendidikan bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) serta umum yang sifatnya sukarela.

“Sumber dana sekolah itu ada dari BOS dan BOPD serta kekurangannya bisa digali dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat,” katanya.

Ia mengaku, sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan 3 orang tua siswa dari masing-masing kelas untuk menjelaskan mengenai surat edaran sumbangan pendidikan tersebut.

 “Kita sampaikan apa yang menjadi kesalahpahaman disini, kita hadirkan 3 orang tua siswa dari 11 rombel yang ada. Disini kita juga jelaskan kepada orang tua yang bersangkutan secara detail,” jelasnya.

Menurutnya, surat edaran yang diberikan saat pembagian rapor hanya berupa angket. Tujuannya, untuk mengetahui kemampuan orang tua siswa dalam membantu sekolah.

“Dana yang dibutuhkan sekolah pada tahun 2021/2022 itu kurang, dana ini akan kita gunakan untuk pembelajaran dan penunjang sarana. Maka diberikanlah angket terlebih dahulu,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap permintaan sumbangan yang dari sekolah akan terlebih dahulu dirapatkan bersama dengan komite. Tentu harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.

“Semua dana yang kami terima atas izin dari komite, karena memang itu ketentuannya. Kami tidak akan asal memungut biaya kalo tidak ada izin,” ucapnya.

Saat ini, kata Munawir, belum ada dana apapun yang diterima oleh pihak sekolah. Ia kembali menjelaskan, karena yang disebarkan oleh pihak sekolah baru hanya berupa angket.

“Belum kami terima dananya, mau nunjukin bukti juga kita belum menerima dana apapun. Bagaimana bisa disebut pungli,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengungkapkan, bahwa terkait permasalahan di SMAN 8 Bekasi pihaknya sudah mengetahui.

“Jadi gini, kepala SMAN 8 Bekasi ini punya inisiatif untuk meningkatkan pendidikan melalui biaya sumbangan. Maka dikeluarkanlah angket untuk orang tua siswa,” jelasnya.

Lanjut dia dikatakan, jika ada kegiatan sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOPD maupun BOS, bantuan dari orang tua siswa bisa digunakan untuk menunjang pendidikan siswa.

Selain itu dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34, pihak sekolah masih diizinkan untuk meminta bantuan kepada masyarakat.

“Untuk minta sumbangan masih boleh, meskipun sifatnya tidak memaksakan. Dalam PP 48 pasal 11 dan 22, juga dijelaskan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab Bersama pemerintah dan masyarakat,” tuturnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin