Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Harus Ikut Aturan

TERPANTAU SEPI: Petugas Satpol PP berjaga di penyekatan PPKM Darurat di KawasanSumber Arta. Kota Bekasi, Selasa (6/7). Hari ke empat PPKM darurat pos penyekatan di jalan tersebut terpantau sepi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan wajib melaksanakan apa yang menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat edaran Wali Kota Bekasi terkait diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

“Mau tidak mau. Pokoknya semua harus melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kepada Radar Bekasi, Selasa (6/7).

Lanjut Ika, tentunya kebijakan pusat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dan ini yang harus dipatuhi sejumlah pihak

Namun, apabila ada perusahaan yang tetap melaksanakan aktivitas itu diperbolehkan dalam PPKM Mikro Darurat ini dengan aturan dan batasan yang ketat.

Ia mengaku, akan ada tahapan, jika perusahaan itu melanggar pertama akan diberikan teguran. Bila teguran itu tidak diindahkan dalam waktu sekian hari akan dilakukan penyegelan.

Selain itu, jika betul-betul perusahaan itu ada pelanggaran lagi akan ditindaklanjuti oleh tim penertiban yang ada.

“Memang sampai saat ini perusahaan masih beraktivitas ya. Hanya saja 50 persen dan Prokes yang sangat ketat. Bagi yang melanggar belum kita temukan,” ujarnya.

Sedangkan, di PPKM Mikro Darurat ini sejumlah mal atau pusat perbelanjaan semua tutup. Kemudian, terkait upah saat karyawan dirumahkan tentunya ada kebijakan dan komitmen bersama. Karena pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro Darurat ini tentunya untuk kepentingan bersama.

“Ya untuk upah, karena situasi dan seharusnya terbayarkan. Dan itu harus ada komunikasi keduanya perusahaan dan karyawan. Saya pikir para pekerja sudah mengerti karena tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Sejatinya kata dia upah k karyawan bisa dibayarkan. Bila perusahaan tidak bisa membayarkan perusahaan harus melakukan perundingan jangan sampai memaksakan dan nanti karyawan di PHK.

“Saya ingin mempertahankan jangan sampai karyawan saat ini di PHK saat PPKM Mikro Darurat ini. Mudah-mudahan tanggal 20 Juli PKKM berakhir Covid-19 juga berakhir. Kita harus sama-sama bersabar menjalankan kebijakan yang ada. Kita akan fasilitasi apabila terjadi perselisihan industrial,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin