Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Operasi Yustisi Prokes Dimulai Hari Ini

ILUSTRASI : Petugas gabungan memeriksa identitas kendaraan dari arah Jakarta menuju Bekasi saat PPKM darurat di Jalan KH Noer Ali, Sumber Arta Bekasi Barat. Operasui yustisi Prokes mulai hari ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan mengabaikan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, siap-siap akan mendapatkan sanksi. Pasalnya, mulai hari ini pemerintah kota, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan negeri mulai melakukan operasi yustisi. Operasi ini tidak hanya sekedar sosialisasi, namun sanksi hukuman bagi yang melanggar.

Keputusan untuk melakukan operasi yustisi ini telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bekasi nomor 45 tahun 2021. Persiapan telah dilakukan melalui rapat bersama dengan semua unsur yang terlibat, ditekankan sanksi sosial pada pelanggar yang ditemukan.

“Kita sepakat sanksinya itu hanya pada memberi sanksi sosial, tidak sampai pidana,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/7).

Hari yang sama, Pemkot Bekasi juga mengadakan vaksinasi massal ke empat di Stadion Patriot Candrabhaga dengan total sasaran 50 ribu orang. Rahmat menekankan pihaknya tengah berpacu antara pengendalian PPKM darurat dengan vaksinasi.

Pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan bergilir satu hari di satu kecamatan, dilaksanakan mulai hari ini. Ketua tim penegakkan PPKM darurat, Abi Hurairah mengatakan bahwa sosialisasi terkait dengan ketentuan selama PPKM darurat sudah dilakukan sejak awal.

Pada operasi hari ini, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi yustisi dilakukan mobile berkeliling di satu wilayah kecamatan, dilanjutkan dengan penegakkan hukum.

“Kemudian jam satu kita akan melakukan persidangan. Nanti juga akan kita siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut,” terang Abi.

Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti menilai sanksi tegas tetap harus dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat. Selain sanksi yang tegas, edukasi kepada masyarakat tidak boleh dilupakan untuk mengingatkan masyarakat.

“Secara keseluruhan efek pandemi membuat kualitas hidup ikut menurun, jangan dibuat susah, kasihan masyarakat kita, tapi tindakan tidak menjalankan Profesi juga tidak bisa ditolerir,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin