Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Herman Hanapi Plh Bupati Bekasi

Plh Bupati Bekasi, Herman Hanapi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi usai Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19 pada minggu malam kemarin (11/7). Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati.

Penunjukan Plh Sekda sebagai Plh Bupati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.

“Itu tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi. Karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plh Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Senin (12/7).

Benni menjelaskan, penunjukkan Plh Sekda Pemkab Bekasi menjalankan tugas kepala daerah menjadi kebijakan awal. Sebelum ditentukan langkah selanjutnya. Sebab, Kabupaten Bekasi tidak memiliki seorang wakil bupati.”Ini sebagai kebijakan awal. Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah,” kata Benni.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, Iman Santosa mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan kekosongan kepala daerah.“Kami tidak langsung ke Kementerian Dalam Negeri karena di atas Pemkab Bekasi kan ada pemerintah provinsi. Jadi kami komunikasi dengan provinsi lalu nanti dilanjutkan oleh pemprov ke kementerian,”ucap Iman saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin (12/7).

Meski demikian, kata Iman dipastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Meskipun kondisi saat ini dimana bupati dan wakil bupati untuk sementara tidak ada. Pelayanan public serta program kerja tetap berjalan,”ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menuturkan kondisi kekosongan pemimpin di Kabupaten Bekasi saat ini menjadi catatan yang buruk. “Saya berdoa ya semoga Pak Eka Khusnul Khotimah, telah bertugas sebagai abdi negara. Namun kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi ini harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri,”kata Ani.

Ia berharap Pemprov Jabar dan Kemendagri harus cepat mengisi kekosongan yakni PJ Bupati Bekasi. Sebab pembangunan serta program kerja yang sudah terencana harus terus berjalan. Apalagi saat ini wabah covid-19 sangat memprihatinkan.

“Kalau bisa besok (hari ini, red) sudah harus ada PJ Bupati Bekasi yang ditunjuk baik dari Gubernur atau Kemendagri. Namun sesuai undang undang seharusnya Pak Gubernur sudah menugaskan jajarannya yang akan ditunjuk sebagai PJ Bupati Bekasi,”tuturnya.

Pihaknya juga akan mendorong Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah politik terkait terjadinya kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. “Kita semua harus berjiwa negarawan untuk kepentingan public bukan untuk kekuasaan,”ucapnya.

Almarhum Eka adalah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2019-2022. Pria berumur 48 tahun itu, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan Meikarta. Eka sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi.

Selain sebagai kepala daerah, Eka juga menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jawa 1 (Jabar, DKI & Banten) DPP Golkar, MQ Iswara mengatakan, untuk pengisian kepemimpinan sudah ada aturannya di dalam AD/ART dan juklak partai. Menurutnya, semua ada aturan dan mekanismenya. Tentunya, dalam kondisi seperti sekarang pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan diisi oleh PLT.

Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi harus satu tingkat di atasnya, yakni dari DPD Golkar Jawa Barat. Kemudian, ketika Plt sudah ditunjuk, tentunya ada mekanisme yang harus dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda).

“Enggak ethis kalau kita sampaikan sekarang, ini masa berduka, kita tahlilan dulu selama tujuh hari. Nanti kita bicarakan setelah masa duka ini selesai,” ungkapnya. (and/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin