Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tunda Buka Tempat Hiburan

Illustrasi Tempat Hiburan

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi diminta bersabar untuk membuka tempat hiburan dan area bermain anak, sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kondisinya sudah turun.

 

Rencana uji coba sektor kepariwisataan dan hiburan ini sempat dilontarkan pada September lalu, dimana 101 tempat usaha di sektor ini telah mengajukan permohonan uji coba dibukanya tempat hiburan. Pemkot Bekasi tidak menampik adanya wahana bermain anak yang sudah mulai beroperasi, pemilik tempat usaha diminta untuk tetap menjaga secara konsisten penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, tidak hanya sekedar janji.

 

Beberapa kali Pemkot Bekasi menyampaikan bahwa situasi penanganan Covid-19 sudah semakin membaik, leveling dalam PPKM hanya terganjal belum meratanya vaksinasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Situasi 12 Oktober kemarin, tersisa 20 kasus aktif atau 0,02 persen.

 

Sementara Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian Rumah Sakit (RS) hanya 1,73 persen atau tersisa 25 pasien, sedangkan BOR ICU untuk pasien Covid-19 hanya ada satu pasien dalam perawatan.

 

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa pihaknya selalu melaporkan perkembangan situasi yang terjadi setiap saat kepada Koordinator PPKM Pulau Jawa Bali dan Menteri Kesehatan (Menkes). Mulai dari perkembangan situasi penanganan Covid-19 hingga sektor usaha yang sudah mulai beroperasi, maupun ujicoba.

 

“Kalau sekarang ini sudah ada yang mulai, kita minta Prosesnya saja betul-betul dipatuhi, jangan hanya lip service,” paparnya.

 

Namun, ia menyebut belum secara resmi dilakukan pembukaan atau ujicoba tempat bermain. Disisi lain ia menilai anak-anak perlu ruang berekspresi setelah ditutup hampir dua tahun belakangan.Ujicoba segera dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi sepekan kedepan.

 

Sedangkan sektor jasa kepariwisataan dan hiburan, Rahmat menyebut Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mulai beroperasi dengan ketentuan batasan jam sampai pukul 22:00 WIB. Terkait dengan sanksi bagi para pelanggar, Pemkot Bekasi memilih pendekatan persuasif kepada para pengusaha, catatan tegas dalam hal ini adalah konsistensi dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes).”Kalau disanksi terus, kalau kondisi begini tentu berat, sekarang kita persuasif saja,” tambahnya.

 

Dua sektor usaha ini disampaikan menjadi sumber pendapatan pendapatan besar bagi Kota Bekasi. Tujuan lainnya, adalah mencapai target laju pertumbuhan ekonomi tujuh persen seperti yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Meskipun dengan segala upaya termasuk pembukaan dua sektor usaha tersebut, Rahmat hanya bisa memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi di wilayahnya sampai dengan akhir tahun di angka enam persen.

 

“Artinya kan tidak ada kata lain, laju pertumbuhan ekonomi mengikuti, ekonomi harus jalan, semua harus jalan,” tukasnya.

 

Sampai dengan kuartal dua pada bulan Agustus lalu, pertumbuhan ekonomi kota Bekasi masih di angka 3,8 persen. Pembatasan berbagai aktivitas masyarakat pada masa pandemi ini diakui cukup mengganggu, sempat membaik di awal tahun, perekonomian Kota Bekasi kembali terjun bebas pada kurun waktu bulan Juni lalu saat kasus Covid-19 meroket.

 

Menanggapi sejumlah langkah yang diambil oleh Pemkot Bekasi, Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyampaikan bahwa ada beberapa pertimbangan prioritas yang harus diperhatikan. Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk lebih bersabar dalam membuka sektor non esensial selama masih berstatus level tiga.

 

“Sekali lagi kalau berbicara tempat-tempat non esensial sebaiknya dibukanya mulai di level PPKM dua. Kalau level PPKM tiga itu yang esensial saja, karena resikonya,” ungkapnya.

 

Bahkan pada wilayah dengan status level 1 pun, Dicky menyebut wilayah tersebut bukan tidak memiliki resiko penyebaran Covid-19. Menurutnya, ada kasus yang berkeliaran di tengah masyarakat namun tidak terdeteksi.

 

Terkait dengan anak, prioritas utama adalah pemulihan aktivitas belajar mengajar atau sekolah. Munculnya sejumlah kasus pada proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi catatan penguatan yang harus dilakukan terkait dengan Prokes, mulai dari infrastruktur.”Nah kalau dalam hal ini ada uji coba untuk tempat bermain anak, harus memastikan masalah sekolah selesai, itu hierarki atau prioritasnya,” tambahnya.

 

Tempat bermain anak bisa dilakukan uji coba terutama bagi tempat bermain di luar ruangan, dan tidak boleh bercampur dengan orang dewasa. Evaluasi mesti dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan Prokes mulai dari penyelenggara hingga pengunjung.

 

Ia meminta Pemkot Bekasi untuk memusatkan perhatian pada pemulihan aktivitas belajar mengajar serta menunda ujicoba sampai dipastikan berada pada level dua. Prioritas lainnya pada daerah level tiga adalah sektor esensial yang memiliki manfaat besar terhadap hajat hidup orang banyak, seperti pasar dan pendidikan. (mif/sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin