Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pencaker Tertipu Bursa Kerja

Illustrasi Pencaker

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Nasib para Pencari Kerja (Pencaker) yang telah mendaftarkan dirinya di Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Kota Bekasi tidak jelas, terlebih setelah kepala sekolah berinisial UK ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Mereka meminta uang yang telah disetorkan ke agar dikembalikan.

Peristiwa yang dialami oleh para Pencaker ini sempat melalui proses mediasi oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah III Provinsi Jawa Barat, dengan hasil keputusan berupa surat perjanjian mereka akan disalurkan bekerja. Janji berikutnya yang ditandatangani langsung oleh UK dalam secarik kertas adalah pengembalian uang yang sempat dipersyaratkan untuk para Pencaker mendapat kerja juga akan dikembalikan dalam waktu 30 hari.

Namun, belum sampai satu bulan sejak surat perjanjian ditandatangani oleh UK, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang tengah ditangani oleh Kejari Kota Bekasi. Sejak saat itu nasib para Pencaker semakin tidak jelas, tidak ada jawaban pasti dari sekolah maupun KCD ketika menagih janji yang telah ditandatangani.

Peristiwa ini berawal saat para Pencaker alumni sekolah dari berbagai daerah mendaftarkan diri untuk disalurkan bekerja. Demi mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka harus membayar uang, masing-masing Pencaker membayar dengan nilai nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta pada bulan Juni lalu, satu bulan dijanjikan untuk menjalani interview, itu pun tidak terealisasi.

Dua bulan berlalu, para Pencaker akhirnya mengadukan nasib mereka ke kantor KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat, berakhir mediasi.”Bulan Juni (mendaftar dan membayar uang), katanya nunggu sebulan buat interview,” kata perwakilan Pencaker yang telah mendaftar, Winda (19) kepada Radar Bekasi, Minggu (24/10).

Pertama kali ia menerima informasi penyaluran tenaga kerja dari rekannya. Berlanjut, ia dipertemukan dengan R yang selama ini diketahui sebagai orang dekat UK.

Setelah menjalin komunikasi dan yakin dengan BKK ini, ia berniat membantu dua temannya dan satu keluarga yang tengah membutuhkan pekerjaan. Perbincangan awal Winda diyakinkan tidak ada biaya yang dipungut dari penyaluran tenaga kerja ini, hingga setibanya di sekolah masing-masing Pencaker diminta uang agar namanya tidak dicoret dari daftar pencari kerja, harus dibayarkan di hari itu juga.

“Katanya uang tiga juta itu bakal dijanjiin bakal masuk PT TSSI di Cikarang, pas sampai sana harus bayar hari itu juga. Teman saya kan nggak ada uang waktu itu, jadi pakai uang saya dulu, katanya kalau nggak bayar uang hari itu juga, nama kamu bakal dicoret,” tambahnya.

Atas peristiwa ini Winda merasa dirugikan lantaran sudah ia keluarkan untuk membantu dua rekannya. Selain itu, ia merasa nama baiknya dirusak lantaran sampai dengan saat ini belum ada titik terang kapan temannya mulai ditempatkan bekerja.

Berbeda dengan salah satu anggota keluarga yang juga diajak untuk mendapat pekerjaan, sudah mulai bekerja di perusahaan yang dimaksud namun diluar dari janji yang diberikan oleh lembaga penyalur kerja tersebut. Anggota keluarganya tidak langsung menandatangani kontrak, melainkan magang, besaran gaji Rp4,9 juta yang dijanjikan pun tidak sesuai.

Merasa dirugikan, Winda akhirnya mengajak Pencaker lain untuk bersama-sama memperjuangkan nasibnya. Sejauh ini ada 12 Pencaker yang berjuang bersama Winda.”Sebenarnya banyak (Pencaker yang mendaftar), saya sudah chat mereka tapi yang chat saya cuma segitu (12 orang),” tukasnya.

Lebih lanjut ia mengetahui para Pencaker ini berasal dari beberapa daerah di sekitar Kota Bekasi, mereka adalah alumni di luar SMAN 19 Kota Bekasi, termasuk kedua rekannya. Saat ini Winda hanya ingin uang para Pencaker dikembalikan oleh BKK SMAN 19 Kota Bekasi sesuai janji UK.

Pantauan Radar Bekasi pada saat mengunjungi sekolah beberapa waktu lalu, plang nama BKK yang dimaksud ada, berdampingan dengan plang sekolah. Dalam dokumen surat BKK SMAN 19 Kota Bekasi, tercatat ketua BKK Ujang Supriatna yang juga salah satu guru di sekolah tersebut.

Surat perjanjian yang telah dibuat tepat di hari jatuh tempo 25 Oktober ini, UK menyepakati tiga poin perjanjian, diantaranya menyalurkan tenaga kerja yang telah menyetorkan sejumlah uang. Kedua, mengembalikan uang yang diterima kepada calon tenaga kerja, dan menyanggupi kedua poin tersebut sudah diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Radar Bekasi menghimpun beberapa informasi mengenai BKK SMAN 19 Kota Bekasi, sekolah mengajukan pembukaan BKK ini kurun waktu Maret 2021 lalu. Setelah mendapat persetujuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, tercatat setidaknya 189 Pencaker yang mendaftar di awal bulan Juni lalu.

Beberapa pejabat sekolah yang dihubungi tidak merespon permintaan wawancara Radar Bekasi, telepon pertama tidak direspon, kedua dan seterusnya tidak dapat dihubungi.

Terpisah, Kepala KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono membenarkan bahwa pihaknya sempat memfasilitasi penyelesaian masalah antara kedua belah pihak. Ia menjelaskan, rekrutmen tenaga kerja ini berlangsung saat UK belum tersandung persoalan hukum.

“Ada perjanjian dari pak Urip, dalam waktu sebulan akan diselesaikan, namun keburu ditahan. KCD hanya mempertemukan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih dalam, Asep membeberkan bahwa BKK tersebut merupakan program UK sebagai kepala sekolah. Sementara ini, BKK dibekukan atau dinonaktifkan sampai UK menyelesaikan proses hukum yang sedang menjeratnya.

Penyelesaian permasalahan ini kata Asep harus dilakukan langsung oleh UK. Pasalnya, pada mediasi pertama kali, pengakuan dari masing-masing pihak belum tuntas.

Kehadiran BKK di lingkungan SMA ini tidak dianjurkan, sejatinya BKK dianjurkan ada di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sarana penyaluran kerja. Ia memastikan tidak ada lingkungan SMA lain di lingkungan KCD wilayah III yang memiliki BKK serupa SMAN 19 Kota Bekasi.

“BKK itu program yang dianjurkan di SMK, bukan di SMA. Bahwa mendirikan BKK itu harus ada izin dari pimpinan (Kepala Dinas Pendidikan),” tukasnya.

Permintaan biaya dalam proses penyaluran tenaga kerja ini juga diluar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, bahwa pelaksana penempatan kerja oleh instansi pemerintah dilarang memungut biaya penempatan baik langsung maupun tidak langsung, sebagian maupun keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.

Sementara itu, BKK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 39 tahun 2016, bahwa ketentuan di dalamnya melarang penempatan tenaga kerja di luar alumni satuan pendidikan dan atau ke luar negeri. (Sur)