Tanpa Drama, DKI Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Humas Pemprov DKI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tanpa melalui proses yang berbelit-belit, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi bersepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun.

Perpanjangan kerja sama yang sangat penting antara dua daerah itu ditandai dengan penandatanganan sinergi yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


Penandatanganan itu disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal

“Kita berharap perpanjangan jangka waktu kerja sama TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10).


Sejatinya, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tersebut berakhir pada Selasa (26/10) besok.

Anies berharap kerja sama ini menjadi suatu budaya yang sudah terintegrasi secara sosial, budaya, dan ekonomi.

“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah,” harap mantan Menteri Pendidikan itu.

Dalam kerja sama itu, ruang lingkup sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana kelola lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.

Kemudian, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, pengawasan dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang.

Sementara itu, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini di antaranya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan dan Pengobatan.

Kemudian, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga terdampak TPST Bantargebang. (wsa)