Berita Bekasi Nomor Satu

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Terima Penghargaan “Badan Publik Informatif” Tahun 2021

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dihelat secara daring, Selasa (26/10). Foto ist.
Penghargaan “Badan Publik Informatif” tahun 2021 untuk Kementerian Perdagangan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menjadi salah satu kementerian dari 83 badan publik yang meraih penghargaan “Badan Publik Informatif” tahun 2021 dari total 337 badan publik yang dinilai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menerima penganugerahaan tertinggi di bidang pelayanan informasi publik ini secara daring dengan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sekjen Kemendag Suhanto (kanan) mewakili Kemendag menerima penghargaan yang diserahkan Wapres Ma’ruf Amin (kiri) secara daring di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021. Foto ist.

Penghargaan diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, Selasa (26/10)

Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” jelas Wapres.

Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini, lanjut Wapres, dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19,” jelas Wapres.

Wapres juga berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dihelat secara daring oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10). Foto ist.

Implementasi Keterbukaan

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam sambutannya menyampaikan, hasil penganugerahaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini bukanlah suatu ajang kontestasi antarbadan publik, melainkan dapat dijadikan tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“KIP akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga menjadi ‘informatif’ di jajaran badan publik. Kami ucapkan terima kasih untuk seluruh badan publik yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini. Diharapkan ke depannya pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Gede.

Menjaga Kepercayaan

Sementara itu, Sekjen Kemendag Suhanto menyambut baik capaian ini. Dari hasil monitoring dan evaluasi KIP, Kementerian Perdagangan meraih nilai 93,07 sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif di tahun 2021. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang pada saat itu Kementerian Perdagangan meraih predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 89,3.

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Perdagangan yang telah mewujudkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terpercaya,” jelas Suhanto.

Predikat “Informatif” ini, lanjut Suhanto, membuktikan upaya dan komitmen Kementerian Perdagangan untuk menjadi Badan Publik yang informatif serta memberikan informasi yang cepat dan tepat bagi masyarakat. Termasuk para pelaku usaha dan para pemangku kepentingan lainnya, sekalipun di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat.

“Kementerian Perdagangan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dengan terus melakukan berbagai inovasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi di sektor perdagangan,” tegas Suhanto.

Tekad yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ani Mulyati. “Kami akan menjaga dan bahkan terus meningkatkan capaian ini di masa mendatang. Kami juga menerima kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun demi perbaikan ke depan,” ujar Ani.

Ani menjelaskan, sejumlah inovasi yang sudah dilakukan Kementerian Perdagangan di antaranya layanan perizinan secara daring melalui aplikasi INATRADE yang terintegrasi dengan INSW dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, penerapan tanda tangan digital (digital signature) untuk perizinan yang bekerja sama dengan BSSN sejak tahun 2018. Pelaku usaha juga diberikan akses untuk melakukan penelusuran terhadap proses perizinan tersebut, sehingga pada pelaksanaannya perizinan di Kemendag dilakukan secara transparan.

Inovasi terbaru yang dilakukan Kemendag, lanjut Ani, yaitu konsultasi virtual melalui aplikasi zoom dan pengembangan layanan chatbot “Avida” atau Asisten Virtual Dagang. Chatbot menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menjawab pertanyaan umum seputar kementerian perdagangan khususnya terkait dengan perizinan yang banyak ditanyakan.

“Inovasi ini dilakukan karena pada 2021 Kemendag menerima sebanyak 38.231 permohonan informasi. Angka ini naik signifikan 1.506 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 2.539 permohonan informasi,” ungkap Ani.

Kementerian Perdagangan, khususnya Biro Hubungan Masyarakat akan terus memperkuat dan mengembangkan inovasi bidang informasi publik. “Pelayanan publik kami harapkan akan terus meningkat dan membantu seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan bisnisnya yang nantinya juga akan meningkatkan perekonomian Indonesia,” pungkas Ani.

Sekilas Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Komisi Informasi Pusat melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik setiap tahun. Hal ini merupakan salah satu amanah dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola penyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien (good governance).

Kegiatan monev keterbukaan informasi publik dilakukan kepada kementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, BUMN, dan partai politik dangan melibatkan tim independen dan juri independen yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi serta dilakukan melalui beberapa tahap dimulai dari sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, penyampaian video keterbukaan informasi dan presentasi keterbukaan informasi publik di hadapan juri.

Monev Keterbukaan Informasi memiliki tujuan dan prinsip pelaksanaan secara objektif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.

Prinsip-prinsip tersebut mendasari seluruh rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi di tahun 2021. Beberapa tahapan penilaian akan melibatkan tim independen dan juri independen. Komisi Informasi Pusat bisa secara proaktif melibatkan pihak yang berkompeten dan berpengalaman di bidang keterbukaan informasi untuk turut menilai standar keterbukaan informasi di badan publik.

Tahun ini badan publik yang mengikuti monev KIP sebanyak 337 badan publik. Dari jumlah tersebut sebanyak 83 badan publik meraih kategori “Informatif”, 63 badan publik meraih kategori “Menuju Informatif”, 54 badan publik masuk dalam kategori “Cukup Informatif”, 37 badan publik masuk dalam kategori “Kurang Informatif”, dan sebanyak 100 badan publik dalam kategori “Tidak Informatif”. (*/)