Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Waspadai Varian Omicron

Ilustrasi virus Covid-19

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota dan kabupaten Bekasi mewanti-wanti warga untuk waspada akan masuknya Covid-19 varian omicron. Virus yang mulai merebak di Afrika Selatan ini disebut-sebut lebih cepat dalam penularan. Sementara itu, Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi  Kembali mengalami lonjakan dalam beberapa hari belakangan ini.

 

Satgas Penanganan Covid-19 kemarin mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) untuk perjalanan Internasional di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Adapun SE itupun sudah mulai berlaku efektif, terhitung sejak mulai (29/11) kemari, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

Ya,pemerintah telah menutup akses kedatangan warga negara asing (WNA) dari sebelas negara. Kebijakan itu diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang disebut Omicron (B.1.1.529). Sebelas negara yang masuk daftar larangan itu, antara lain, Afrika Selatan (Afsel), Hongkong, Botswana, Lesotho, Eswatini, dan Mozambik. Kemudian, ada Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, serta Namibia.

 

Pengetatan juga dilakukan di Kota Bekasi. Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bekasi melakukan Langkah antisipasi berdasarkan Surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi  Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.

 

“Terkait antisipasi Kantor Imigrasi Kelas IA Bekasi tetap melakukan berpedoman SE Direktorat jenderal Imigrasi,” kata kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I A Non TPI Bekasi, Danis Paskah, Senin (29/11).

 

Namun demikian, diakui Danis, tugas dan kewenangan untuk melakukan proses pemantauan warga negara asing (WNA) yang ada di sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia itu, tidak dilakukan di Kantor Imigrasi kelas IA, karena Non TPI alias tidak memiliki tempat pemeriksaan imigrasi.

 

Danis menegaskan, Kantor Imigrasi selaku stakeholder vertical akan mematuhi daripada surat edaran dari Direktorat jenderal Imigrasi, mengenai upaya pencegahan untuk masuknya WNA asal 14 negara, dan/atau  WNI yang datang dari sana.

 

“Khusus untuk WNI yang akan lakukan perjalanan  kesana diketahui saat pengajuan visa dan itu pun bukan di kami tapi di kantor perwakilan 14 negara tersebut. Sedangkan kami, hanya mengurus untuk paspor sebagai dokumen perjalanan yang isinya itu identitas pemiliknya,” pungkasnya.

 

Terpisah, Kabid Pencegahan dan pengendalian penyakit (Kabid P2P) di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr Vevi Herawati masih menunggu turunan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 terkait langkah-langkah dalam melakukan mengantisipasi varian virus Omicron tersebut. Namun secara umumnya, dia mengimbau ke masyarakat agar tetap selalu menerapkan 5 M, dan bagi yang belum divaksin bisa segera divaksin.

 

” Nah, saya kira dengan hal-hal ini kalau bisa dilakukan oleh masyarakat sangat efektifkah untuk mengantisipasi penyebaran kasus baru virus Covid-19 atau juga varian virus Omicron tersebut,” singkat Vevi.

 

Sementara itu, Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi saat ini meningkat. Sebelumnya kasus aktif di Kabupaten Bekasi sebanyak 19, dan sekarang meningkat menjadi 35 kasus.  “Ya ada kenaikan kasus dari sebelumnya, dari 19 menjadi 35. Tapi untuk hari ini alhamdulilah tidak ada kenaikan, masih tetap 35 kasus,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Masrikoh kepada Radar Bekasi, Senin (29/11/2021).

 

Menurutnya, peningkatan kasus ini dari hasil tracing, tapi tidak sampai menyebar. Walaupun memang kebanyakan para pekerja. Untuk sekarang, orang yang terinfeksi kasus Covid-19 ini sedang menjalani isolasi mandiri di hotel.

 

Mengenai larangan pemerintah yang warga negara asing yang berasal dari beberapa negara di Afrika masuk ke Indonesia, perempuan yang akrab disapa Ikoh ini menuturkan akan mengikuti aturan dari pusat. Misalkan, pusat menerapkan aturan tersebut, Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan itu.

 

Sejauh ini, dirinya mengaku belum mendapat laporan bahwa ada WNA asal Afrika di Kabupaten Bekasi. Kecuali nanti apabila ada kasus yang terdata di Kabupaten Bekasi, baru bisa mendapat laporan. “Selagi tidak ada kasus, kita aman-aman saja tidak ada masalah,” katanya.

 

Kata Ikoh, Kabupaten Bekasi itu memang kawasan industri, banyak Warga Negara Asing (WNA). “Mudah-mudahan dengan pemerintah pusat memberlakukan itu, Kabupaten Bekasi bisa aman,” tuturnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan, larangan berlaku bagi WNA yang pernah melakukan perjalanan ke sebelas negara tersebut selama 14 hari terakhir. Khusus untuk WNI yang tinggal atau pernah berkunjung ke sebelas negara itu tetap diizinkan masuk Indonesia. Namun, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

 

Misalnya, wajib menjalani karantina selama 14 x 24 jam begitu tiba di tanah air. Selain itu, mereka wajib menjalani tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.Kemudian, wajib tes PCR ulang saat tiba dan hari ke-13 karantina. Sampel PCR juga wajib dilakukan WGS (whole genome sequencing).

 

Pemerintah juga mewaspadai kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut. Bentuk kewaspadaan itu adalah dengan menambah durasi karantina. Di dalam aturan yang baru, masa karantina kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut diperpanjang menjadi 7 x 24 jam. Aturan sebelumnya hanya 3 x 24 jam. Ketentuan antisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron itu berlaku sejak 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

 

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, daftar negara-negara tersebut masih berpeluang berubah. Baik bertambah maupun berkurang sesuai dengan kajian pemerintah. ’’Kami perkirakan butuh waktu satu sampai dua minggu ke depan untuk memahami efek Omicron ini terhadap antibodi yang sudah terbentuk,’’ katanya.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Omicron menjadi variant under investigation oleh WHO pada 24 November. Selang dua hari, langsung ditingkatkan statusnya menjadi variant of concern. ’’Indonesia menindaklanjuti pada 28 November,’’ ucapnya.

 

Dari perjalanan yang singkat itu, Budi memiliki kesimpulan bahwa dunia bisa lebih cepat mengidentifikasi varian Covid-19 yang baru. Itu didukung kecanggihan teknologi. ”Varian baru inilah yang memicu lonjakan kasus,” ungkapnya.

 

WHO memberikan status variant of concern dalam waktu cepat karena mutasinya sangat banyak. Yakni, 50 jenis. Yang menjadi perhatian adalah kondisi berbahaya pada kasus mutasi Covid-19 lainnya terdapat di Omicron. ”Mutasi yang buruk di Alfa, Delta, Beta, dan yang lain ada di varian ini,’’ ujarnya.

 

Lebih lanjut Budi menyatakan, ada tiga kelompok mutasi pada varian Covid-19. Pertama, mutasi Omicron yang bisa meningkatkan keparahan. Kedua, yang meningkatkan transmisi penularan. Ketiga, kelompok mutasi yang bisa menghindari pengaruh vaksin. ”Khusus Omicron ini, studinya masih berlangsung,’’ ucap Budi.

 

Dia menegaskan bahwa belum ditemukan kasus Covid-19 yang parah akibat Omicron. Namun, Omicron sangat mungkin memiliki kemampuan penularan lebih cepat. Selain itu, ada kemungkinan bisa kebal dari vaksin. ’’Tapi, ini belum terkonfirmasi,’’ tegasnya. (mif/mhf/pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin