Berita Bekasi Nomor Satu

PKL Duta Indah Minta Direlokasi

DIGUSUR: Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Perumahan Duta Indah dibongkar petugas gabungan karena dinilai menyalahi aturan, Kamis (18/11). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, PONDOKGEDE- Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Pondokgede yang terkena gusur meminta adanya upaya relokasi dari pemerintah.

Sepekan pasca pembongkaran nasib para PKL dinilai terkatung-katung karena hanya mengandalkan usaha disana.

Hal tersebut sampaikan Nur Alamsyah selaku kuasa hukum dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dalam lingkungan RW 20 tersebut. Nur Alamsyah beranggapan bahwa para pedagang harus diperhatikan pasca pembongkaran, karena menyangkut urusan perut.

“Persoalan para pedagang harus diselesaikan serta dicarikan solusi terbaik untuk mereka. Sudah hampir sepekan para pedagang tidak berjualan lantaran lapaknya dibongkar. Bayangkan mereka memiliki anak yang harus membayar sekolah, mereka pun harus memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan nya,”ujar Nur Alam kepada awak media.

Lebih lanjut, dia mengaku akan mengajukan permohonan perizinan kepada dinas terkait agar pedagang diperbolehkan untuk membuka lapaknya sementara. Nur Alamsyah pun mengungkapkan akan membantu mencarikan solusi baik untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum akan mencoba melakukan perizinan untuk para korban pembongkaran lapak kepada dinas terkait. Saya pun akan membantu berikan solusi Kepada Pemerintah Kota Bekasi jika tempat tersebut akan didirikan lapak kuliner Pondokgede,”ucapnya.

Terpisah, salah satu pedagang, Safriyah mengungkapkan dirinya sudah lama berdagang di tempat tersebut. Dia pun menegaskan hasil dari penjualan digunakan untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

“Saya berdagang di Perumahan Duta Indah sudah hampir 25 tahun. Kalau dibongkar dan tidak ada solusi untuk kami, mau makan apa keluarga saya, terlebih masih kondisi pandemi covid-19,”keluh Safriyah.

Safriyah pun berharap Pemerintah Kota Bekasi memperhatikan nasib pedang kecil seperti dirinya dan dicarikan tempat berdagang sementara.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan, bagi pedagang di Perumahan Duta Indah yang terkena pembongkaran jika ingin berjualan bisa mengajukan kerjasama dengan RT dan RW setempat yang memiliki Fasos Fasum.

“Saya sebelumnya sudah menyarankan pedagang untuk bekerjasama dengan RT atau RW yang memiliki fasos fasum untuk berjualan. Kalau saya tidak bisa memberikan izin. Silahkan untuk langsung menghubungi RT dan RW setempat diperbolehkan atau tidak,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya puluhan bangunan yang berada di Garis Sempadan Sungai (GSS) di bantaran kali perumahan Duta Indah RW 015 dan RW 020, kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi dibongkar.

Ratusan petugas gabungan mengawal jalannya pembongkaran yang sempat diwarnai aksi penolakan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut,Kamis (18/11).

Bangunan permanen dan semi permanen yang ditertibkan lantaran diduga menjadi penyebab kemacetan di jalan tersebut. Selain itu, bangunan juga dinilai menyalahi aturan.

Sebanyak  15 bangunan permanen hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 dan sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang hingga 2021.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin