Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Akhmad Marjuki ‘Digoyang’

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki ‘digoyang’. Ya, sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Akhmad Marjuki sebagai orang nomor satu di kabupaten Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Sayangnya, Tuti yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi, bertarung dengan Akhmad Marjuki ini belum bisa berbicara banyak mengenai gugatan dirinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun demikian, dirinya membenarkan laporan tersebut.

 

“Ya, tapi nanti saja ia saat sidang pertama,” ucap Tuti melalui pesan singkat, Kamis (2/12/2021).

 

Pelaporan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (2/12/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT. Pertama, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kedua menyatakan batal surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2021, yang diterbitkan Tergugat.

 

Kemudian yang ketiga, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2021. Dan yang keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Menyikapi itu, Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan menuturkan gugatan itu haknya dari Tuti Nurcholifah Yasin, misalkan memang ada fakta-faktanya. Hanya saja dirinya mempertanyakan, dalam pelaporan tersebut Tuti sebagai apa. Salah satu calon yang kemudian kalah, atau sebagai apa.

 

“Kalau memang faktanya ada silahkan saja gugat, kita negara hukum. Itu haknya dari Tuti,” tuturnya.

 

Dirinya menegaskan, clientnya ini sudah mengikuti prosedur sampai akhir dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi. Dimana, kewenangan untuk melakukan pemilihan diserahkan ke DPRD. Kemudian, DPRD sudah melakukan pemilihan berdasarkan aturan yang benar, lalu hasilnya diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur, sampai akhirnya dilantik.

 

“Itu jelas sudah mengikuti aturan main. Perkara ada orang yang merasa dirugikan, itu hak dia silahkan digugat, biarkan pengadilan yang menentukan,” tukasnya.

 

Tentunya, kata Arkan apabila SK Kemendagri itu dibatalkan, clientnya akan mengambil langkah-langkah. Pasalnya, dengan pembatalan tersebut clientnya menjadi orang yang dirugikan. “Apabila SK Kemendagri dibatalkan, maka Pa Marjuki dirugikan. Karena kita berkepentingan, tentunya kita akan mengajukan intervensi,” jelasnya.

 

Untuk ketahui, setelah DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, yang bertempat di Gedung DPRD, dengan dihadiri oleh 40 anggota DPRD. Dalam pemilihan tersebut diikuti oleh dua calon, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki.

 

Hasil pemilihan tersebut, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan Tuti Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali. Sampai akhirnya Marjuki dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (27/10/2021). (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin