RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara terkait aksi penolakan warga rumah toko (ruko) Grand Galaxy City (GGC) terhadap rencana penerapan parkir berbayar di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan GGC hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, kewenangan pengelolaan kawasan masih berada di pihak pengembang.
“Jadi, PSU di sana belum diserahterimakan kepada pemerintah kota. Artinya, hak pengelolaan masih kepada kawasan. Nah, kawasan kemudian menerapkan pengenaan tarif dan lain-lain,” ujar Zeno di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/5).
Meski demikian, Zeno mengatakan Pemkot Bekasi telah memfasilitasi pertemuan antara pengelola kawasan dan warga guna membahas percepatan proses serah terima PSU. Menurut dia, persoalan itu perlu segera dituntaskan agar kewenangan pengelolaan memiliki kepastian.
“Kemarin sudah diadakan diskusi bersama di ruang Pak Plh. Wali Kota. Intinya adalah dipercepat dilakukan serah terima PSU dan kemudian dilakukan diskusi antara pengelola dan masyarakat, sekelompok masyarakat yang di lapangan. Hari ini kewenangannya masih ada di pihak kawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, para warga rumah toko (ruko) di kawasan GGC, Kota Bekasi, kembali menggelar aksi demonstrasi jilid dua untuk memprotea rencana penerapan parkir berbayar hingga tingginya biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Kamis (21/5) lalu.
Ketua Paguyuban Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, menegaskan bahwa penghuni dan pelaku usaha menolak kebijakan parkir berbayar di lingkungan ruko tersebut, lantaran dinilai tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni maupun masyarakat yang beraktivitas.
“Kami menginginkan di wilayah ruko kami adalah pertama tidak mau adanya parkir berbayar. Kami ini penghuni, pengusaha, sekaligus warga yang tinggal di kawasan ruko. Kami ingin lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Daniel. (zak)









