Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Keluar Masuk Bekasi Tetap Diperketat

ILUSTRASI : Petugas gabungan memeriksa identitas kendaraan dari arah Jakarta menuju Bekasi saat PPKM darurat di Jalan KH Noer Ali, Sumber Arta Bekasi Barat. Operasui yustisi Prokes mulai hari ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga serentak di semua wilayah di Indonesia pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).Pengendalian pandemic yang membaik menjadi salah satu alasannya. Sementara pemerintah Kota Bekasi berencana tetap mengatur dokumen perjalanan bagi warga yang keluar dan masuk.

 

Melalui keterangan resminya di laman Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan berdasarkan hasil asesmen tanggam 4 Desember lalu, hanya tersisa 9,4 persen daerah berada di level 3 atau 12 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali, sisanya di level dua dan satu. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang atau tidak menyamaratakan penerapan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia pada periode Nataru, dengan catatan syarat perjalanan dan aktivitas lainnya diperketat.

 

Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan oleh semua pihak, terutama setelah munculnya varian virus baru yang disebut Omicron. Pasalnya, penyebaran varian virus ini terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

 

Kewaspadaan terhadap ancaman gelombang ketiga juga disampaikan oleh Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman. Ancaman ini bukan hanya menyangkut penerapan PPKM, melainkan juga menyangkut jumlah masyarakat yang ia sebut sebagai kategori rawan atau belum memiliki imunitas tubuh.

 

Kelompok ini adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin dan belum terinfeksi. Secara nasional, ia menyebut ada 30 sampai 40 persen masyarakat yang masuk kategori ini, belum mendapat suntikan vaksin dosis satu.

 

Di Bekasi, hasil evaluasi penanganan pandemi sampai tanggal 5 Desember lalu, total kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 86.137 kasus, 84.971 diantaranya tercatat sembuh. Sementara capaian vaksinasi berdasarkan Faskes ditanggal yang sama sebanyak 1.523.071 jiwa yang telah disuntik dosis satu, tersisa 492.935 jiwa dari target sasaran vaksinasi yang telah ditetapkan.

 

Dengan jumlah penduduk sebanyak 2.543.680 jiwa yang tinggal di Kota Bekasi hasil sensus tahun 2020, ada 935.638 jiwa yang belum pernah terinfeksi dan belum menerima suntikan vaksin, dengan asumsi masyarakat yang telah memiliki imunitas sebanyak 1.608.042, mereka yang telah disuntik vaksin dosis satu dan telah dinyatakan sembuh atau pernah terinfeksi.

 

“Ini kan jumlahnya ada (masyarakat kategori rawan), cukup signifikan, anggap kalau dosis satu saja yang menjadi rujukan ya antara 30 sampai 40 persen penduduk kita (Indonesia) ini masih rawan, nah itu namanya potensi gelombang, itu ada,” ungkapnya.

 

Disampaikan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga, perlu kombinasi antara peningkatan imunitas melalui vaksinasi dengan pelaksanaan 5M dan 3 T, secara konsisten, termasuk dalam merespon munculnya varian virus yang baru. Sementara PPKM, Dicky menilai salah sebagai alat untuk melindungi masyarakat yang tertolong rawan tersebut.

 

Tiga instrumen penanganan tersebut juga harus konsisten dilakukan selama periode Nataru. Dicky menyampaikan bahwa ia setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menyamaratakan perlakuan penanganan selama periode Nataru, cara yang paling tepat adalah penanganan dilakukan sesuai dengan indikator masing-masing daerah dengan harapan pemerintah di tiap daerah tetap konsisten mempertahankan statusnya.

 

“Memang saya tidak setuju dengan PPKM level tiga seluruhnya, itu bukan berarti tidak boleh ada pembatasan, tetapi levelingnya sesuai saja dengan indikator pandemi di wilayahnya, supaya kita konsisten dengan indikator itu,” tambahnya.

 

Penanganan berbasis indikator setiap wilayah juga menjadi insentif bagi tiap daerah yang telah berusaha memenuhi persyaratan untuk turun level, sehingga berhak menerima sedikit pelonggaran, serta dengan pengawasan yang konsisten. Keputusan pemerintah tersebut juga dinilai tepat untuk mencegah hilangnya semangat masyarakat dan pemerintah daerah semakin memperbaiki penanganan Covid-19 di wilayahnya.

 

“Kalau bicara event, momentum Nataru, tentu harus ada penguatan lebih, tapi bukan berarti level PPKM itu ditingkatkan, tapi pengetatannya yang ditambah, atau ada larangan,” tukasnya.

 

Sementara itu, Pemkot Bekasi berencana untuk segera merumuskan kebijakan selama periode Nataru setelah pembatalan PPKM level 3 secara menyeluruh. Kebijakan selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang baru, menggantikan SE yang lebih dulu dikeluarkan untuk periode Nataru.

 

Salah satunya adalah menghimbau dan menyingkat masyarakat terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) serta dokumen perjalanan jika mendesak pergi ke luar atau datang ke Kota Bekasi. Dokumen perjalanan ini dinilai penting untuk memudahkan pelacakan jika ditemukan kasus setelah riwayat bepergian.

 

“Ya nanti itu izin tadi bentuknya seperti apa, mau SIKM, mau apa, yang penting tercatat lah minimal,”terang Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

Rahmat mengaku tidak ingin muncul situasi serupa pada awal tahun 2021 atau akhir tahun 2020, ditemukan cluster akibat dari pergerakan warga dari luar daerah. Saat itu tercatat cluster keluarga dan cluster di lingkungan tempat tinggal warga.

 

Warga Kota Bekasi tetap diminta untuk menahan diri bepergian kecuali dalam keadaan mendesak, sedangkan aktivitas masyarakat lainnya harus menerapkan Prokes. Guna melengkapi persyaratan perjalanan masyarakat yang ia sebut, Pemkot Bekasi sejak awal pandemi telah menyediakan fasilitas tes Covid-19 geratis di puskesmas maupun RSD Stadion Patriot Candrabhaga, atau dapat dilakukan di Faskes terdekat.

 

“Nah dampaknya itu bahkan sudah saya sosialisasikan, saya sampaikan ke warga Kota Bekasi, bahwa akhir tahun liburan ini minimal satu dua hari tahun baru tidak keluar kota, itu sejak tanggal 24 (Desember) sampai tanggal 2 (Januari). Artinya PPKM level 3 tadinya mau diterapkan di tanggal 24, itu saja lah seminggu coba kita tahan dulu,” tambahnya. (mif/Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin