Berita Bekasi Nomor Satu

Mal Dilarang Helat Event Nataru

ILUSTRASI : Sejumlah pengunjung melihat-lihat barang di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan melarang event Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan kebijakan melarang adanya kerumunan warga saat Natal dan Tahun Baru 2022 di ruang terbuka maupun di ruang tertutup seperti di pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (7/12).

 

Dia menjelaskan, Pemkot Bekasi juga meniadakan semua event perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat perbelanjaan dan mal. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai gantinya, Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat saat perayaan Tahun Baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

“Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” ucap Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi ini.

 

Meski begitu, ia juga menyampaikan, pusat perbelanjaan di Kota Bekasi tetap beroperasi pada pukul 09.00 hingga 22.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan. Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat,”tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Tedi Hafni membenarkan adanya larangan kegiatan Nataru di sejumlah Mal Kota Bekasi.

Akan tetapi, diakuinya aturan tersebut kemungkinan akan disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat jika ada perubahan. “Ya sementara ini memang sudah ada larangannya bagi Mal tidak boleh membuat kegiatan. Tapi lebih lanjutnya lagi kita menunggu perubahan dari pusat seperti apa perubahannya,” katanya.

Untuk penentuan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi selama Nataru, pihaknya juga menunggu kebijakan pusat dan diselaraskan di Kota Bekasi.

“Secara resmi kalau larangan (event) Mal itu ada. Tapi kalau PPKM level berapa kita belum tahu ya, Kota Bekasi level berapa. Yang pasti kita melarang tidak ada acara keramaian di Mal maupun di luar mal. Kita akan lakukan pengontrolan dilapangan ke Mal dan lainnya,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin