Berita Bekasi Nomor Satu

Kawal Raperda Perlindungan Anak

ILUSTRASI: Seorang anak sedang melihat pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR–Masih kerap ditemukannya kasus kekerasan terhadap anak, perempuan dan pengarusutamaan gender mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) khusus.

Sejauh ini, Raperda fokus pada tiga permasalahan itu sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. “Kita ajukan Raperda itu ke DPRD Kota Bekasi. Insya Allah tahun depan dapat diPerdakan,” kata Kepala DP3A Kota Bekasi, Makbullah kepada Radar Bekasi, Rabu (8/12).

Diakuinya, hal itu sudah disampaikan ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang.  “Apabila tidak segera Raperda ini dijadikan Perda, saya bilang bapak, ibu anggota dewan yang terhormat tidak mendukung perlindungan terhadap anak dan perempuan di Kota Bekasi,” ucapnya.

Ia berharap adanya Perda, perlindungan terhadap anak dan perempuan bisa lebih maksimal, dan ada efek jera terhadap pelaku. “Kita harap dengan adanya Perda itu. Pelaku bisa jera. Dan perlindungan terhadap anak dan perempuan bisa lebih maksimal,” terangnya.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak di bawah umur belum lama ini, menurutnya perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.

“Harus ada Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Sekarang kita lagi mencoba mengusulkan Raperda tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi. Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Perda,” harapnya.

Lebih jauh Makbulah berharap agar DPRD Kota Bekasi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera menyelesaikan Peraturan Daerah tersebut, agar kelak anak di bawah umur, perempuan dan arus pengutamaan gender di Kota Bekasi terlindungi.

 

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengaku, bahwa pihaknya sudah menyepakati tiga Raperda seperti yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi.

“Tiga Raperda tersebut sudah masuk dalam 18 Raperda usulan Propemperda tahun 2022,” kata Nico sapaan akrabnya yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga membeberkan bahwa ketiga raperda tersebut memang dikhususkan untuk perlindungan anak, perempuan dan gender.

 

“Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Ketiganya sudah disepakati dalam pembahasan Bapemperda,” jelasnya.

Pada intinya, pihaknya akan mengawal Raparda yang diajukan oleh DP3A Kota Bekasi maupun Raperda yang lainnya untuk dijadikan Perda. “Kita akan kawal Raparda yang ada hingga selesai menjadi perda. Kita juga ingin dengan adanya Perda tersebut Kota Bekasi lebih baik dan semakin baik lagi,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin