Berita Bekasi Nomor Satu

Sembilan Proyek Diawasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN-Hasil evaluasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, terdapat sembilan kegiatan proyek pembangunan gedung yang tidak mencapai target.

 

Kepala Bidang Pembangunan pada Disperkimtan Kota Bekasi, Giarto mengatakan, hasil evaluasi Rabu (15/12) dari 20 kegiatan pembangunan gedung tersisa sembilan kegiatan  yang belum rampung.

 

“Saat kita evaluasi kita lihat tersisa sembilan kegiatan pembangunan gedung yang belum selesai dari 20 kegiatan,” kata Giarto ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (16/12).

 

Dirinya juga, menyebutkan sembilan kegiatan pembangunan gedung yang menjadi catatan  dan belum selesai diantaranya Gedung SD (Bandek) Balai Wartawan PWI, Mako Kodim 05/07 Bekasi, Puskes Ciketing Udik (Bandek), Gedung Krematorium.

 

“Yang belum selesai nanti kita akan evaluasi lagi. Kalau seminggu lagi bahan material dan SDM nya memadai mungkin dari sembilan kegiatan itu bisa mencapai 95 persen,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, melesetnya kegiatan pembangunan gedung bukan hanya faktor cuaca saja. Namun dari proses lelang, pihak ketiga mendapatkan waktu rata-rata hanya 60 sampai 80 hari kerja sehingga waktu tersebut membuat beberapa Kegiatan tidak selesai tepat waktu.

 

“Kalau kita tidak tepat waktu kegiatan ada tiga faktor, cuaca, bahan material dan SDM serta waktu yang mepet,” imbuhnya.

 

Sementara, ia mengaku, apabila pihak ketiga yang sudah diberikan perpanjangan waktu namun masih belum memenuhi target, pihaknya akan mengusulkan ke pihak-pihak terkait untuk penambahan hari kepada pihak ketiga untuk melanjutkan kegiatan pembangunan gedung. Namun, hal itu kata dia tergantung kesiapan anggaran di tahun 2022 nya mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak.

“Karena kita melihatnya fungsional bangunan. Apabila kita tinggal mangkrak kan jadi banyak permasalahannya. Kalau tinggal 5 persen satu persen ya harus dilanjutkan atau pemberian kesempatan. Jika tidak selesai akan ada sanksi denda keterlambatan, putus Kontrak jika dikasih kesempatan melanjutkan di tahun 2022,” terangnya.

 

Ia juga menyampaikan, pihaknya kini sedang menghadap ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan konsultasi. Agar memiliki dasar hukum yang kuat apabila pihak ketiga diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatannya.

 

“Kalau bisa di kasih kesempatan sembilan kegiatan, diberikan kesempatan agar tidak mangkrak. Maka saat ini kita konsultasi ke BPKP biar memiliki dasar hukum yang kuat. Kita harap sembilan kegiatan pembangunan gedung bisa lanjutkan agar Selesai,” tukasnya.

Dikonfirmasi lebih jauh perihal rincian anggaran setiap proyek, pihaknya belum bisa menyampaikan dengan alasan tengah diluar kantor.(pay/one)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin