Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penangkapan Rahmat Effendi Tambah Daftar Panjang Petinggi Bekasi yang Di-OTT KPK

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi benar-benar mengejutkan warga Kota Patriot. Maklum, belum lupa dari ingatan, sejumlah kepala daerah di wilayah sebelah timur Jakarta ini sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Rahmat Effendi alias Pepen itu tentu semakin menambah panjang daftar kepala daerah di kabupaten maupun Kota Bekasi, Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi.

Masih belum hilang dari ingatan kasus yang membelit Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Pria yang akrab disapa MM itu didakwa dalam empat perkara kasus korupsi sekaligus. Dia disidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 silam setelah sebelumnya ditangkap KPK.

Dalam dakwaannya, Mochtar disangkakan terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Awalnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar Mohamad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan juga membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan.

Namun KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan pengadilan sebelumnya pada 7 Maret 2012. Mochtar dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 639 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak mau belajar dari kasus Mochtar Muhammad, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga tersandung masalah. Neneng ditangkap KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018 terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dan terakhir adalah kasus penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Orang yang akrab disapa Pepen itu tertangkap tangan oleh KPK pada 5 Januari 2022. Dia ditangkap bersama beberapa pihak, di antaranya dari pihak swasta.

Kamis (6/1) sore, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan langsung konstruksi hukum penangkapan 14 orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Bekasi pada Rabu (5/1).

KPK menetapkan sembilan orang tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara ,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).

Detail tersangka tersebut adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) dan Kamis pada siang hari di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin