Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Surat Kilat Plt Wali Kota

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TERIMA SURAT : Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menerima surat penunjukan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Surat tugas Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi datang lebih cepat. Surat tugas disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) di Bandung kurang dari 24 jam setelah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ke empat ini, Tri memiliki tugas melanjutkan pemerintahan sesuai visi dan misi pada saat mencalonkan diri bersama Rahmat Effendi, perkuatan ekonomi kreatif. Namun, ada sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan oleh Plt kepala daerah selama menjabat.

Dibandingkan dengan penyerahan surat tugas Plt kepala daerah di Bekasi baik kota maupun kabupaten setelah Walikota dan Bupatinya di Jawa barat yang tersandung korupsi, penyerahan surat Plt kepada Tri yang paling cepat. Kasus pertama tahun 2011 lalu, Mantan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad ditetapkan tersangka oleh KPK 16 Januari 2010, baru 2 Mei 2011 Rahmat Effendi yang saat itu sebagai Wakil Walikota ditunjuk sebagai Plt.

Tahun berikutnya, 3 Mei 2012 Rahmat dilantik sebagai Walikota definitif. Kepala daerah kedua yang tersandung kasus korupsi adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, ditetapkan tersangka 15 Oktober 2018, surat tugas Plt diserahkan kepada Wakilnya, Eka Supria Atmaja 18 Oktober 2018. Semuanya diserahkan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah menyerahkan surat tugas meminta Tri diantaranya untuk berbenah dan tidak mengulangi kasus serupa lantaran telah mencederai kepercayaan publik. Memberikan layanan terbaik dan membangun Bekasi harus menjadi fokus setelah menjabat Plt.

“Yang ketiga cepat berbenah, karena sisa jabatan tinggal satu setengah atau dua tahun,” ungkapnya.

Penunjukan Plt harus cepat dilakukan untuk menghindari roda pemerintahan berhenti. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Sebagai Plt, Tri tidak bisa menjalankan tugas sebagai Walikota, sehingga tidak bisa mengambil keputusan apapun.”Dengan diberi status sebagai pejabat Walikota, dia punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan sebagai layaknya Walikota,” paparnya.

Tugas dan wewenang kepala daerah berikut dengan wakil kepala daerah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya, pasal selanjutnya tugas dan wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.

Pejabat atau pelaksana tugas dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perjanjian yang telah dibuat, hingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya sesuai Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, serta pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan ini hanya bisa dikecualikan jika mendapat izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kurang lebih sama dengan yang definitif, tapi dia dilarang untuk mengeluarkan kebijakan yang sifatnya strategis. Kemudian yang memiliki implikasi hukum atau yang terkait dengan kepegawaian,” terang Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman.

Lebih lanjut kata Herman, tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus dalam UU 23 tahun 2014. Terkait dengan penyerahan surat Plt dalam waktu yang relatif singkat, ia menilai Gubernur atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan kepastian hukum terkait dengan jabatan Walikota di Bekasi.

Plt bisa ditetapkan atau dilantik sebagai Walikota Bekasi setelah mendapat kepastian hukum tetap dari pengadilan. Penerapan selanjutnya jika untuk memberikan kepastian hukum pada birokrasi maupun masyarakat bisa dilakukan dengan cepat.”Sebenarnya tidak ada problem terkait dengan itu, bahkan satu dua jam setelah itu ditetapkan atau dalam status OTT oleh KPK seperti kemarin,” tambahnya.

Sementara itu, hari ini, Plt Walikota memastikan masih berkantor di ruang Wakil Walikota, tidak di kantor Walikota atau kantor Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, tempat selama ini Walikota Bekasi berkantor.

Tri memiliki pekerjaan rumah yang harus dituntaskan seorang diri, ia mesti melanjutkan program kerja sesuai dengan visi misi yang disusun bersama dengan Rahmat Effendi.”Masih di ruang wakil walikota. Tahun ke 4 adalah penguatan ekonomi kreatif, sejalan memang kondisi riil yang dihadapi masyarakat, lapangan kerja sulit, dan ekonomi melambat,” ungkap Tri.

Lepas menerima surat tugas sebagai Plt, ia mengaku mendapat arahan dan bimbingan langkah strategis melanjutkan pembangunan. Surat tersebut dinilai oleh Tri memberikan kepastian hukum roda pemerintahan dan layanan masyarakat bisa tetap berjalan, langkah selanjutnya akan dirumuskan pekan ini sesuai arahan Gubernur Jabar. Pelayanan masyarakat dipastikan tetap berjalan.

“Pastinya, apalagi ada surat dari pak Mendagri dan ditindaklanjuti pak gubernur, sehingga saya kira ada kepastian hukum bagi pemerintah untuk terus menjalankan roda pemerintahan,” tukasnya.

Visi Kota Bekasi cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan Ihsan dijabarkan dalam lima misi. Lima misi tersebut yakni meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan yang baik dijabarkan dalam empat poin. Kedua, membangun, meningkatkan, dan mengembangkan prasarana dan sarana kota yang maju dan memadai, dijabarkan dalam 14 point.

Ketiga, meningkatkan perekonomian berbasis potensial jasa kreatif dan perdagangan yang berdaya saing, dijabarkan dalam sembilan poin. Keempat, meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat yang berpengetahuan, sehat, berakhlak mulia, kreatif, dan inovatif, dijabarkan dalam 11 poin.

Terakhir, membangun, meningkatkan, dan mengembangkan kehidupan kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman, dijabarkan dalam tujuh poin. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin