
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon kepala sekolah (cakepsek) di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) tak bisa langsung memimpin satuan pendidikan grade A. Alasannya, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban akan sangat berat.
Pada 2022 ini, KCD Pendidikan Wilayah III mencatat terdapat tiga kepala sekolah jenjang SMAN grade A akan pensiun (lihat grafis). Dengan tidak bisanya cakepsek memimpin satuan pendidikan grade A, maka jabatan kepala sekolah di satuan pendidikan itu akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) melalui penunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, pada 2022 ini di wilayahnya ada sejumlah kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
“Tahun ini di wilayah III akan ada tiga kepala sekolah yang memasuki masa pensiun,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (21/2).
Pada 2021 lalu, 24 calon kepala sekolah di KCD Pendidikan Wilayah III dinyatakan lulus Diklat. Dari jumlah itu, sembilan diantaranya sudah bertugas di sekolah dengan grade standar.
Masih ada 15 calon kepala sekolah yang sampai saat ini masih menunggu surat tugas. “Dari 24 calon kepala sekolah baru, 9 kepala sekolah baru sudah mendapatkan surat tugasnya. Masih ada 15 lagi, kami memiliki stok calon kepala sekolah itu sampai dengan 2023,” tuturnya.
Menurut Asep, pergantian kepala sekolah yang pensiun tidak bisa langsung diisi oleh stok calon kepala sekolah yang sudah lolos Diklat. Alasannya, karena grade tiga sekolah itu tinggi.
“Kepala sekolah yang memasuki masa pensiun ini, sekolahnya grade A. Yang artinya tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, akan banyak masalah yang dihadapi sehingga tidak bisa langsung digantikan oleh calon kepala sekolah yang sudah lulus Diklat,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, kepala sekolah yang nantinya akan memasuki masa pensiun akan digantikan oleh guru atau kepala sekolah senior yang memiliki pengalaman cukup sebagai Pelaksana tugas (Plt).
“Sementara waktu diisi dulu oleh Plt senior dan memiliki pengalaman yang cukup, karena tugasnya berat sekali dan harus dipegang sama kepala sekolah yang memang sudah senior,” ucapnya.
Asep menyampaikan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah nantinya akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “KCD wilayah III memiliki stok kepala sekolah yang sudah lulus Diklat, mereka yang sudah lulus tinggal menunggu surat tugas saja. Kan gubernur tidak mungkin hanya melantik dari wilayah III saja, pasti nanti berbarengan dengan wilayah lain. Dan menunggu surat tugas keluar kekosongan yang ada akan diisi oleh Plt” jelasnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, calon kepala sekolah baru nantinya akan ditempatkan terlebih dahulu di sekolah yang gradenya masih rendah untuk melatih kinerja barunya sebagai kepala sekolah.
“Nanti gak tahu sistemnya dirolling atau bagaimana, tapi pada intinya kami akan menempatkan kepala sekolah baru itu di sekolah yang gradenya masih rendah. Karena kalo langsung ke grade yang tinggi, mereka akan susah mengimbangi. Sebab banyak tantangan yang harus dihadapi,” terangnya.
Ia menjelaskan, sekolah grade A memiliki kriteria antara lain, jumlah rombongan belajar 32-36
Disampaikan bahwa sekolah yang memiliki grade adalah, tiap rombel memiliki siswa 32-36, sekolah terakreditasi A, siswa lulus dan masuk perguruan tinggi mencapai angka 40 persen, jumlah pengajar terpenuhi serta sarana dan prasarananya terpenuhi.
“Jika sudah memenuhi hal tersebut, maka sekola nya sudah dinyatakan memiliki grade A,” pungkasnya. (dew)











