Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pengamat : Fenomena Ini Jarang Terjadi

BERI KETERANGAN : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait pergantian dirinya sebagai ketua DPRD Kota Bekasi di kantor DPD PKS Kota Bekasi jalan Raya Kalimalang Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (3/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Joewono Putro, akan melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di DPRD Kota Bekasi dan digantikan rekan sejawatnya Saefudaullah. Wakil rakyat tiga periode ini pun ikut memberikan keterangan atas pencopotannya sebagai pimpinan dewan. Fenomena ini dianggap langka dan menarik.

“Saya melihatnya ini mengedepankan etika. Saya kira (contoh yang baik) bukan hanya di politik, Indonesia ini sekarang kekurangan contoh-contoh etika yang dikedepankan,” kata Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila.

Menurutnya, fenomena ini jarang sekali terjadi. Dimana sosok yang menjadi perbincangan publik mulai dari sebelum sampai diputuskan untuk diganti, hadir dihadapan publik dan ikut memberi penjelasan. Partai memilih untuk mengganti posisi seseorang dalam kedudukan pejabat publik, meskipun belum tentu diputus bersalah.

Pada saat pendekatan hukum yang dikedepankan, maka akan cenderung mencari alibi menunggu proses hukum. Sampai diputus bersalah, baru diambil langkah pergantian sampai pemecatan.”Ini menurut saya fenomena yang jarang ya, ini bagus,” tukasnya.

Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara mengatakan, pergantian pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS merupakan hasil dari dinamika politik kekinian yang terjadi di Kota Bekasi, dimana sesuai dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh DPP PKS yakni, SK No: 191/SKEP/DPP-PKS tanggal: 10 Februari 2022/09 Rajab 1443 H.

“SK ini tentang Perubahan Komposisi Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, yakni perubahan penugasan personil atas Ketua DPRD Kota Bekasi Pimpinan AKD Ketua Fraksi PKS. Tidak terkait dengan proses pengembalian uang ke KPK tetapi penyegaran dalam organisasi,” kata Heri sapaan akrabnya saat konferensi pers di Gedung DPD PKS di Jalan Kalimalang Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (3/3).

Pergantian Pimpinan Dewan itu, lanjut dia, masuk pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sama seperti ketua komisi yang melalui AKD. Artinya, kata dia, biasa-biasa saja pergantian pimpinan dewan maupun Komisi. “Ini adalah hak partai untuk menempatkan. Siapa kader yang diberikan amanah menempati jabatan,” ucapnya.

Kemudian, Surat Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui DPD PKS Kota Bekasi sebagaimana disampaikan dalam Surat no: 168/K/AJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022. perihal Pergantian Penugasan Personil dan telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat Banmus tertanggal 1 Maret 2022 untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Perubahan komposisi, penugasan, rotasi personil dalam PKS adalah sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari sebagai sebuah konsekuensi bagi PKS yang bertekad untuk beranjak menjadi sebuah Partai Politik Modern serta Progresif.”Prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) telah menjelma menjadi salah satu tagline PKS saat ini dan disederhanakan menjadi jargon. AYO LEBIH BAIK,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perubahan dan dinamisasi organisasi merupakan kelaziman di dalam tubuh PKS jika hal tersebut dibutuhkan untuk peningkatan capaian kinerja yang lebih baik lagi.

“Sebagai sebuah partai yang mencita-citakan tumbuh menjadi sebuah Partai Modem, maka PKS telah mulai membangun sebuah Sistem Manajemen Partai yang mandiri, solid dan kuat sehingga tidak perlu bergantung, menyandarkan hanya pada personil atau figur tertentu dalam menjalankan program dan prosesnya,” terangnya.

Heri menegaskan, pergantian Ketua DPRD Kota adalah keputusan partai. Siapapun yang diberikan amanah langsung dari Ketua Partai (Presiden), dan Presiden menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD PKS Saifuddaulah sebagai gantinya.

“Jadi, pergantian ini tidak ada kaitannya dengan pengembalian uang Rp200 juta KPK. Kita menghargai hukum yang berproses. Intinya pergantian ini sebagai penguatan organisasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden PKS,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin