Berita Bekasi Nomor Satu

Kegiatan PKL Harus Ramah Anak

PRAKTIK: Sejumlah siswa program jurusan Teknik Kendaran Ringan SMKN 11 Kota Bekasi saat mengikuti kegiatan praktik. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah harus lebih tegas dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi sejumlah siswa tingkat SMK.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan, bahwa hak anak dalam kegiatan pembelajaran harus tetap diberikan.

“Hak anak harus tetap diberikan dalam kegiatan pembelajaran, termasuk di dalamnya adalah kegiatan PKL bagi siswa SMK,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (9/3).

KPAD memberikan masukan kepada pihak sekolah agar semua kegiatan termasuk diantaranya perkenalan dunia kerja pada peserta didik dapat mencerminkan kegiatan yang ramah anak.

“Standar PKL merupakan kewenangan SMK, hanya saja masukan dari kami karena PKL sifatnya untuk memperkenalkan peserta didik pada dunia kerja, seharusnya tetep mencerminkan kegiatan yang ramah anak,” tuturnya.

Kegiatan yang mencerminkan ramah anak dalam konteks kegiatan PKL dapat dilihat dari waktu bekerja, jenis pekerjaan, alat-alat yang digunakan aman dan ramah terhadap anak.

“Saya tahu memang konteks dari PKL adalah menerjunkan anak pada pekerjaan di lapangan, tetapi dalam hal ini mereka masih dikategorikan sebagai pelajar. Yang seharusnya masih mendapatkan hak anak dan pemantauan dari pihak sekolah,” katanya.

Dikatakan Aris, seharusnya sekolah tingkat SMK di Indonesia khususnya Kota Bekasi yang bekerjasama dengan pihak perusahaan, lembaga, instansi maupun pemerintah tetap harus memberikan pendampingan.

“Sekolah seharusnya mendampingi anak-anak untuk menjelaskan maksud dan tujuan PKL, serta menanyakan semua hal tentang  pekerjaan yang bisa dilaksanakan oleh anak didik dalam PKL, sehingga tidak sepenuhnya dilepas atau dibiarkan,” terangnya.

Berdasarkan UU 35/2014 j.o. UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan hak anak bagi usia 0 (didalam kandungan) sampai dengan usia 18 tahun.

“Pelajar di tingkat SMK itu masih memiliki hak anak, jadi harus diperhatikan hal itu,” tegasnya.

Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Mitra Bakti Husada Def Melisa Fauzi menyampaikan, terkait SOP PKL telah dibuatkan sekolah sebagai panduan siswa dalam pelaksanaannya.

“SOP sudah kami berikan sebagai panduan siswa dan industri, dari mulai jam bekerja, modul prakerin sesuai dengan kompetensi,” jelasnya.

Def mengatakan bahwa jam operasional PKL siswa sesuai dengan standar SOP ialah 6 sampai dengan 8 jam. Hal ini dapat disesuaikan dengan tempat dan jenis PKL.

“Standarnya adalah 6-8 jam, di luar dari itu sudah masuk dalam jam operasional karyawan biasa. Dan biasanya kalo udah hitungan 8 jam siswa diberikan uang lembur,” terangnya.

Selain sekolah memberikan SOP pada industri kepada siswa PKL, tentunya industri juga akan balik memberikan SOP nya pada pihak sekolah. Sehingga dapat disetujui oleh siswa, orang tua siswa, dan sekolah.

“Sepertinya kalau urusan PKL, orangtua juga harus tau dulu. Bagaimana SOP di industri tersebut agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tuturnya.

Pihak sekolah juga memiliki supervisi untuk memantau pelaksanaan PKL siswa ketika di lapangan. Sehingga jika ada hal yang melanggar SOP yang sudah disetujui pihak sekolah akan melakukan mediasi.

“Pemantauan itu kami lakukan karena siswa masih menjadi tanggung jawab kami sebagai pelajar di sekolah Jadi jika ada SOP yang dilanggar kami akan melakukan mediasi pada pihak industri,” tukasnya. (dew)