Berita Bekasi Nomor Satu

Penataan Dapil, Golkar – PKS Silang Pendapat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Kabupaten Bekasi berbeda pandangan dengan DPD Partai Golongan Karya (Golkar), perihal penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. Hal itu mengingat, kursi legislatif di Kabupaten Bekasi akan bertambah menjadi 55, setelah jumlah penduduk kabupaten bekasi naik menjadi tiga juta jiwa.

Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arief Rakhman mengatakan, penataan Dapil dan alokasi kursi, harus memenuhi tujuh prinsip serta sesuai dengan aturan regulasi yang ada.

“Ini ada kaitannya agar kedepan jangan sampai tidak merata alokasi kursi atau pembagian Dapil itu sendiri. Bagi kita pada prinsipnya penataan Dapil itu bukan hanya sifatnya pragmatis untuk kepentingan 2024,” ujarnya.

Kata Arif, PKS meminta agar Golkar sepakat memenuhi prinsip terkait alokasi maksimal di masing-masing Dapil. Dalam prinsip itu disebutkan, minimal enam maksimal sepuluh. Tapi di dalam undang-undang itu ada klausul minimal tiga maksimal 12.

“Bagi saya itu kan prinsip, di undang-undang mengaturnya lain. Selama tidak menabrak aturan kenapa tidak, makanya tadi saya tidak sepakat. Kecuali memang apa yang disampaikan KPU itu menabrak undang-undang, karena acuannya tetap saja ke undang-undang,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD PKS Kabupaten Bekasi, Arief Yuharistanto menilai terjadi miskomunikasi disini. Kata dia, KPU memaparkan tentang tujuh prinsip pembentukan Dapil, yang diambil dari SK KPU RI, itu yang dijadikan juknis penetapan Dapil. Ternyata pada implementasinya dari draf usulan yang disampaikan oleh KPU itu, ada yang tidak sesuai dengan tujuh prinsip dalam penyusunan Dapil.

“Jadi salah satu poin pentingnya itu, disampaikan bahwa alokasi kursi di setiap Dapil itu enam sampai sepuluh. Sedangkan tiga draf usulan Dapil yang disampaikan oleh KPU ada yang tidak sesuai dengan klausul itu,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, pertama KPU mengusulkan lima, enam, dan tujuh Dapil. Lalu jika mengikuti klausul itu lima Dapil tidak mungkin, karena ada 55 kursi. Misalkan satu Dapil 10 kursi saja baru 50. Oleh karena itu dirinya menyampaikan, opsi lima Dapil itu jangan dilanjutkan, kalau memang mau sama-sama komitmen dengan tujuh prinsip penyusunan Dapil.

Namun, perwakilan dari Golkar tidak setuju, karena mereka menganggapnya penyusunan Dapil itu harus memperhatikan tujuh prinsip yang sudah ditentukan oleh KPU. Dan harus memperhatikan masalah pemerataan pembangunan.

“Justru saya ngomong seperti itu ingin meluruskan, bahwa apa yang diusulkan tidak sesuai dengan tujuh prinsip itu. Mungkin dia (Golkar) kurang menangkap maksudnya,” tuturnya.

Menyikapi itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan, dalam menyusun Dapil itu harus memenuhi tujuh prinsip. Menurutnya, dalam menyusun Dapil itu jumlah kursinya harus maksimal. Jangan di minimalkan misalnya tiga kursi, itu harus maksimal, namanya Dapil menengah besar, enam sampai sepuluh kursi.

“Kalau memang dapet, itu yang akan kita usulkan. Tapi kalau setelah dilakukan simulasi kita tidak bisa mendapatkan itu, kita kembalikan ke regulasi minimalnya, tiga sampai 12 kursi,” katanya.

Untuk diketahui, tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin