Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Diminta Tetap Maksimal Jalankan Tugas

ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi usai mengikuti apel sebelum adanya wabah covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, harus tetap berjalan maksimal di tengah puasa Ramadan ini.

Walaupun jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, sesuai arahan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, bahwa di bulan puasa Ramadan ini, tidak ada pengurangan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, para ASN di masing-masing OPD, harus tetap memberi pelayanan seperti biasa, walaupun dalam keadaan berpuasa,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (4/4).

Kata Yana, apabila ketahuan ada yang mengurangi pelayanan selama bulan Ramadan, akan dilihat apa alasannya sebelum memberikan teguran. Sebab, ada beberapa alasan kenapa mengurangi pelayanan. Pertama, apabila banyak karyawan yang positif Covid-19, pasti akan berkurang. Kedua, pelayanan berkurang karena tidak adanya masyarakat yang datang.

Akan tetapi, jika tidak ada halangan yang berarti, namun pelayanan berkurang, Yana menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Sebelum puasa, para ASN sudah diberikan arahan bagaimana mereka harus tetap bekerja dengan baik saat menjalani puasa Ramadan ini.

“Kalau saya akan melihat dari kacamata realnya dulu, seperti apa. Kalau memang sengaja mengurangi pelayanan, kami akan berikan teguran,” ucapnya.

Ia menyampaikan, selama bulan Ramadan ini, jam kerja ASN dikurangi dari yang sebelumnya. Dirinya mencontohkan, sebelum Ramadan, jam kerja ASN mulai dari pukul 08:00 Wib, sampai pukul 15:30 Wib. Kemudian sekarang (bulan Ramadan,Red) mulai pukul 07.30 Wib, sampai pukul 14:30 Wib. Kecuali hari Jumat, karena ada tambahan salat 30 menit, berarti dari pukul 07:30 Wib sampai pukul 15:00 Wib.

“Jadi ada pengurangan 30 menit jam kerjanya. Itu berdasarkan SE dari Plt bupati untuk jam kerja, dan sesuai arahan dari Menpan RB,” terang Yana. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin