Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Cecar Sekdis Naker Kota Bekasi soal Glamping Milik Rahmat Effendi di Cisarua

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: JawaPos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: JawaPos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati.

Neneng diperiksa terkait peran aktif tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) menarik uang dari camat dan ASN untuk pembangunan glamping.

“Neneng Sumiati hadir dan diperiksa mengenai pengetahuannya tentang dugaan adanya peran aktif aktif tersangka RE menarik uang para camat atau pun ASN di Bekasi, Jawa Barat. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan glamping, yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah di Desa Cisarua,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/4).

KPK menduga penarikan uang tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan glamour camping di Desa Cisarua, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa dua saksi lain, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satria dan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Lintong.

Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

 

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. (wsa)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin