Berita Bekasi Nomor Satu

Masjid Buka Stand Zakat Fitrah

BAYAR ZAKAT: Umat muslim membayar zakat fitrah kepada panitia zakat DKM Masjid Jannatul Firdaus Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (26/4). ROBBY HAMZAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jelang berakhirnya bulan Ramadan, umat muslim mulai mempersiapkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Wakil Ketua DKM Masjid Jannatul Firdaus, Dede mengatakan, sebanyak 40 jemaah yang sudah membayarkan zakat fitrah di Masjid Jannatul Firdaus, Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (26/4).

“Kita mulai buka stand pembayaran zakat fitrah dari hari Jumat lalu sampai dengan malam takbiran, dan terdata sekarang sudah mencapai 40 orang,” ucapnya saat ditemui Radar Bekasi, di lokasi Selasa (26/4).

Lanjut Dede, jemaah bisa membayar zakat fitrah dengan berbentuk uang maupun beras. Adapun besarnya untuk uang sebesar Rp 45 ribu per orang, dan untuk beras sebanyak 3,5 liter per orang.

“Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk beras sendiri 3,5 liter dan uang sebesar Rp 45 ribu untuk per orang nya,” tuturnya.

Adapun hasil dari zakat fitrah itu sendiri akan diberikan kepada fakir miskin yang ada di sekitar masjid setelah terakhir penutupan pembayaran zakat fitrah.

“Disalurkan sesudah magrib pas takbiran yang dibagikan ke warga fakir miskin di sekitar masjid,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Bekasi dalam bentuk beras dan uang pada Ramadan 1443 Hijriah.

Ketetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2022 tersebut berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022.

Adapun besaran Zakat Fitrah di konvensi disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dengan uang baik Kota maupun Kabupaten se-Jawa barat tahun 2022. Kabupaten Bekasi sendiri sebesar Rp 45 ribu per orang dan Kota Bekasi sebesar Rp 40 ribu per orang. (cr1).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin