RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mempersiapkan duplik setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak seluruh dalil pembelaannya dalam perkara dugaan suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Ade mempertanyakan dugaan penerimaan fee Rp16 miliar oleh pihak lain yang menurutnya terungkap dalam persidangan, tetapi belum diproses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ade setelah mendengar replik JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/8). Ia menilai jaksa semestinya tidak hanya memperdebatkan persoalan administratif dalam nota pembelaannya, tetapi juga menjawab fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Ada kekeliruan administratif terkait masalah pembelaan kita. Tapi bagaimana terkait fakta persidangan?” kata Ade.
Ade kemudian menyinggung nama Yayat Sudrajat yang disebutnya sebagai anggota polisi aktif dan dikaitkan dengan penerimaan fee Rp16 miliar.
“Saudara Yayat Sudrajat, notabenenya anggota polisi yang menerima fee, jelas itu dalam fakta persidangan Rp16 miliar,” ujarnya lagi.
Menurut Ade, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kekeliruan administratif dalam nota pembelaan. Ia meminta fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan fee oleh pihak lain turut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Ade juga membantah bantahan jaksa mengenai hubungan utang-piutang antara dirinya dan Sarjan. Ia menegaskan uang Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman, bukan uang hasil kejahatan seperti yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Ade, persoalan pinjaman itu telah dijelaskan ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menyebut terdapat catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai pinjaman tersebut.
“Pas saya di-BAP di kantor KPK, ada catatan Saudara Sarjan yang berturut-turut pinjam uang. Ini dijadikan bahan tuntutan Rp12,4 miliar, sedangkan pinjaman itu Rp8,5 miliar,” katanya.
Ade mengklaim uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengabdian kepada masyarakat. Ia juga menyebut telah menyerahkan bukti berupa kwitansi pengembalian uang kepada majelis hakim.
“Jelas-jelas secara dasar kuitansi sudah saya kembalikan dan itu saya berikan kepada Majelis Hakim yang Mulia,” ujarnya.
Ia membantah pembelaannya merupakan upaya untuk menutupi tindak pidana. Ade bahkan mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
“Jangan seolah-olah saya membela untuk menutupi terkait masalah kejahatan saya. Kejahatan yang mana?” ucapnya.
Ade juga kembali menyinggung proses operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya. Ia mengatakan saat diamankan KPK, dirinya berada di rumah dan tidak sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi perkara.
“Terkait masalah OTT, operasi tangkap tangan ini kan saya sedang di rumah. Di rumah, dijemput, tidak ada kegiatan sama sekali terkait masalah OTT,” katanya.
Lebih lanjut, Ade mengungkit dugaan praktik pemberian fee yang menurutnya telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut nama pihak-pihak yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses hukum.
“Dari zaman Bupatinya Ibu Neneng, Pak Eka. Itu sudah jelas, ada apa ini? Atau ada apa di belakangnya?” ujarnya.
Ade berharap proses hukum terhadap dirinya dilakukan secara transparan dan tidak hanya menyasar pihak tertentu. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang berdasarkan fakta persidangan disebut menerima fee.
“Kalau transparansi hukum terkait masalah kasus saya, tolonglah di fakta persidangan ini, orang-orang yang benar-benar menerima fee itu diadili,” tegasnya.
Menurut Ade, jika fakta-fakta tersebut tidak ditindaklanjuti, maka proses penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan.
“Kalau begitu hukum kita tidak beres-beres, Kabupaten Bekasi. Orang sudah tahu, sudah tahu fakta persidangan, logika,”jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK Husin Utopia Sierra Indiana, mengatakan replik merupakan jawaban atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum Ade. Dalam replik tersebut, JPU menyatakan tidak sependapat dengan dalil pembelaan yang menilai sejumlah unsur pasal tidak terbukti.
“Pada prinsipnya, hari ini jadwalnya adalah pembacaan replik, artinya jawaban daripada pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Kami menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” kata Husin usai persidangan.
Menurutnya, JPU tetap meyakini unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Ade telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti,” ujarnya.
Dengan sikap tersebut, JPU KPK memastikan pledoi Ade tidak mengubah tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.
“Menolak, dan tetap pada tuntutan,” tegas Husin saat ditanya mengenai sikap jaksa terhadap nota pembelaan Ade.(and)











