Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Beri Pemahaman Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

BERI PENJELASAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, memberi penjelasan saat melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5). IST/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol) terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5) ini, bertujuan agar seluruh parpol memahami apa itu sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan, sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu ini, mengacu kepada kewenangan Bawaslu sesuai amanah Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017. Di mana di dalam UU itu, mengatur untuk sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Kemudian untuk sengketa hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, bisa meningatkan pemahaman partai politik, khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi.Misalkan mereka menjadi peserta Pemilu di tahun 2024.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman parpol, karena parpol di Kabupaten Bekasi, agak sedikit asing dengan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” beber Syaiful kepada Radar Bekasi, Kamis (26/5).

Oleh karena itu, Syaiful menilai, Bawaslu sangat perlu untuk terus mensosialisasikan. Lalu apa saja yang dimaksud sengketa proses Pemilu? Dirinya menjelaskan, sesuai pasal 466 UU 7 tahun 2017, meliputi sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu. Termasuk sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau ada keputusan KPU yang menurut peserta Pemilu mengakibatkan kerugian, dia boleh mengajukan sengketa prosesnya ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan menyelesaikan sengketa itu dalam kurun waktu yang diatur menurut Perbawaslu dan UU,” jelasnya.

Seperti diketahui, proses Pemilu ini sebenarnya dari segi waktu menurut UU tinggal sebentar lagi. Artinya, akan ada dampaknya terhadap sengketa, terutama tahapan awal pendaftaran parpol dan verifikasi. Walaupun untuk pendaftaran paprol sengketanya di Bawaslu RI, karena ranahnya DPP. Tapi pasti akan ada imbasnya ke daerah, khususnya menyangkut verifikasi faktualnya.

“Jadi, minimal teman-teman parpol mengerti, kalau ada apa-apa di proses tahapan berkenaan keputusan KPU yang merugikan mereka, dapat memohon sengketa proses Pemilu ke Bawaslu,” terang Syaiful. (pra)