Berita Bekasi Nomor Satu

Pastikan Jaminan Kesehatan Warga Miskin

ILUSTRASI: Petugas medis menggunakan APD merawat pasien di Rumah Sakit Chasbullah Abdulmajid, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bulan Mei kemarin kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bekasi tercatat sudah 95,27 persen, tinggal sedikit lagi menuju Universal Health Coverage (UHC).

Masih ada persoalan yang harus dijawab setelah mencapai UHC, yakni ruang bagi masyarakat miskin yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, masih bisa masuk dalam daftar penerima bantuan iuran atau tidak.

Kota Bekasi akan mencapai UHC saat 96 persen dari total warganya terdaftar sebagai peserta BPJS. Keseluruhan mulai dari segmen penerima upah, Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga bukan pekerja. Bulan Mei kemarin, sudah 95,27 persen atau 2.351.621 jiwa tercatat sebagai peserta BPJS kesehatan, tinggal 0,73 persen lagi.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary menyampaikan bahwa satu keuntungan yang bisa didapat jika berstatus UHC, masyarakat yang tengah membutuhkan layanan kesehatan tidak lagi terkendala saat harus berobat dengan memanfaatkan BPJS. Kepesertaan BPJS kesehatan bisa langsung aktif dan dimanfaatkan tanpa waktu tunggu.

Ada beberapa persoalan yang masih harus dipecahkan saat kota Bekasi mencapai UHC, yakni ruang bagi masyarakat miskin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, sisa 4 persen masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan tersebut bisa diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau misalnya nanti sisa empat persennya tolong diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Ketika masyarakat yang tidak mampu terkonfirmasi belum memiliki BPJS, maka BPJS PBI otomatis akan mengcover,” katanya, Rabu (1/6).

Latu menyebut masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum tercover PBI BPJS. Terutama faktor pandemi Covid-19, sebagian masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran BPJS.

Lebih lanjut, pemerintah pusat mengatur penerima PBI BPJS adalah masyarakat yang terdaftar pada DTKS. Sedangkan masih ada masyarakat miskin yang tidak masuk dalam DTKS. Jika dipaksakan semua masyarakat miskin masuk dalam DTKS, maka dinilai akan menimbulkan persoalan lain.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi alternatif solusi untuk masyarakat memiliki kesempatan menjadi peserta PBI BPJS APBD. Dengan catatan, pendataan dilakukan secara detail guna memastikan situasi perekonomian masyarakat yang mengajukan SKTM.

“Jadi empat persen itu tinggal pemerintah kota saja memberikan datanya yang jelas berapa yang mampu berapa yang tidak mampu, dan yang tidak mampu sisanya itu menjadi kewajiban untuk kita anggarkan, dan itu tiap tahun dianggarkan sesuai dengan kondisi yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa sudah 95 persen warganya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

“Sudah 95 koma sekian persen, jadi termasuk didalamnya adalah baik yang ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” katanya belum lama ini.

Sementara Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Hanya saja, LKM-NIK saat ini hanya berlaku di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pemerintah di wilayah Kota Bekasi.

“LKMnya untuk rumah sakit pemerintah, Puskesmas dan juga RSUD,” tambahnya.

Selain berguna sebagai jaminan kesehatan masyarakat, setelah keluar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai layanan publik akan mensyaratkan kepesertaan BPJS kesehatan. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin