Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftaran Parpol Mulai 1 Agustus

Komisioner KPU RI, Idham Kholik

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melaunching tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.Saat ini, rancangan PKPU tahapan dan jadwal sedang disinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan, rancangan PKPU tahapan dan jadwal itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR RI pada Selasa (7/6). Kemudian, pada Rabu (8/6), rancangan PKPU tersebut sudah disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi beberapa hari kedepan tinggal menunggu kami publikasikan, karena paska harmonisasi kami register. Saat ini sedang proses register di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (9/6).

Kata dia, pada tanggal 14 Juni 2022 DPR RI akan mengadakan peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu secara langsung, tepat 20 bulan jelang hari pemungutan suara. Kemungkinan peluncuran tahapan akan dihadiri oleh Presiden, Joko Widodo. Selain itu, KPU RI juga akan mengundang kepala daerah seluruh Indonesia, tentu bersama KPU di daerah.

“Tanggal 14 Juni 2022 ini, tepat 20 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU RI akan mengadakan peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan secara Live melalui internet. Insya Allah bapa Presiden informasikan akan datang,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin

 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, untuk KPU di tingkat daerah belum ada informasi lebih lanjut untuk menghadiri launching, karena yang hadir KPU Provinsi se Indonesia.

“Kalau KPU Kabupaten dan Kota belum ada petunjuk atau arahan lebih lanjut, apakah kita mengikuti siaran langsungnya, bersama dengan Forkopimda,” tuturnya.

Sementara itu, penentuan peserta  partai politik peserta Pemilu 2024 diumumkan pada 14 Desember 2022. Partai politik yang telah berbadan hukum bisa mendaftarkan menjadi peserta Pemilu pada Agustus 2022 mendatang.

“Kita akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut Pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita insya Allah akan dapat kepastian berapa partai peserta Pemilu,” kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Tak dipungkiri, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat 75 partai politik berbadan hukum. Dia menyampaikan, puluhan partai politik itu harus memenuhi syarat jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

“Sistem pendaftaran partai yang jadi cara kita untuk mengumpulkan pengurus, data dan seterusnya anggota. Semua yang jadi syarat pendaftaran partai, kami berdasarkan surat dari Kemenkumham sudah mengirimkan surat undangan dan pemberitahuan kepada 75 partai yang tercatat di Kemenkumham,” beber Afifuddin.

KPU, kata Afifuddin, akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Afifuddin, situasi tersebut akan mulai memasuki masa ketegangan.

Dia mengungkapkan, partai-partai yang sudah mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan mememuhi syarat verifikasi administrasi. Namun, partai politik yang belum mempunyai kursi di DPR harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

“Kemudian ada partai yang sudah ikut Pemilu, punya kursi DPRD tapi nggak punya kursi DPR. Nah ini akan dilakukan veirifikasi administrasi dan faktual, termasuk partai baru,” pungkas Afifuddin.(pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin