Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan Gedung Islamic Center Tak Sesuai DED

Anggota DPR RI dapil Jabar VII, Daeng Muhammad

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPR RI dapil Jabar VII, Daeng Muhammad, meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengkroscek ulang lokasi pembangunan Islamic Center, yang saat ini masih terbengkalai di Kecamatan Tambun Utara.

Sebab, persoalan Detail Engineering Design (DED) Islamic Center itu sampai sekarang belum diselesaikan. Hal itu disampaikan Daeng, setelah Pj bupati berencana untuk melanjutkan pembangunan tersebut.

Daeng yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 ini mengungkapkan, dari awal rencana pembangunan Islamic Center, fraksi PAN yang saat itu dipimpinnya, menolak keras.

Alasannya, karena tidak sesuai dengan DED, dan awalnya pembangunan tersebut akan dilakukan di Cikarang Pusat, tapi secara tiba-tiba dipindah ke Tambun Utara, hanya berdasarkan survei lokasi.

“Masih ingat betul ketika rapat berkaitan dengan rencana pembangunan Islamic Center, saya orang pertama yang menentang. Dan waktu itu, saya diserang banyak orang,” ucap Daeng kepada Radar Bekasi, Minggu (19/6).

Pemindahan dari Cikarang Pusat ke lokasi sekarang di Tambun Utara, itu tanpa ada perubahaan kajian DED. Sedangkan DED yang sudah dikeluarkan untuk konsultan, lokasinya di Cikarang Pusat. Kemudian, anggaran yang dikeluarkan untuk membuat DED awal, menjadi kerugian negara. Sebab akan menjadi bom waktu.

Dengan perubahaan tersebut, pemerintah daerah harus mengurug lahan Tanah Kas Desa (TKD) Cijengkol, yang berada di wilayah Tambun Utara (lokasi saat ini). Untuk menutupi persoalan itu, pemerintah daerah waktu itu, zaman bupati Sa’duddin (alm), dilakukan sewa menyewa. Pemerintah daerah menyewa lahan TKD Cijengkol.

“Saya bilang prosedurnya dibenerin dulu. Dimanapun Islamic Center boleh, yang penting syarat prosedur aturannya, normanya dilakukan,” beber Daeng.

Kemudian, yang saat ini menjadi pertanyaan, uang sewa pemerintah daerah atas TKD Cijengkol, berjalan atau tidak? Daeng menegaskan, itu harus dibuktikan, karena apabila tidak ada pembayaran sewa, sama artinya sebagai penggelapan.

“Cara membuktikannya, audit uang kas Desa Cijengkol, ada nggak uang aliran dari Pemda untuk membayar sewa. Kalau nggak ada, artinya terjadi penggelapan uang sewa. Itu logika hukumnya,” terang Daeng.

Ia menyarankan, apabila Pj bupati mau meneruskan pembangunan Islamic Center tersebut, hanya memisahkan persoalan hukum yang sebelumnya, dengan tatanan yang baru. Lalu dikeluarkan status lahannya, kalau memang itu TKD, harus diganti seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“UUD Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah itu berbeda. Jadi, TKD bukan tanah pemerintah daerah. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari. Makanya, harus dibuat perubahaan,” sarannya.

Sementara itu, P) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan, perjalanan panjang pembangunan gedung Islamic Center sejak 2018, ada perubahan menjadi pusat fasilitas sosial. Sebab, kalau Islamic Center terlalu jauh dari pusat kota. Tapi dengan adanya sekarang pintu tol Gabus, menjadi terbuka aksesnya. Sehingga bisa dibangun lagi.

“Saya sarankan, nanti Bapeda membuat konsultasi publik, karena selain Islamic Center, publik Bekasi juga menyarankan agar dibuat alun-alun, universitas negeri Bekasi,” tutur Dani saat meninjau ke lokasi tersebut.

Lanjut Dani, pemerintah daerah akan menampung aspirasi masyarakat, karena kebetulan dirinya sebagai Pj bupati, akan membuat Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), karena RPJMD sudah habis. Maka ketiga fasilitas utama ini akan masuk ke dalam Renstra.

“Kami akan buka aspirasi bagi masyarakat, nanti dicoba tuangkan dalam Renstra ke depannya. Mudah-mudahan, paling tidak DED dulu selesai, syukur-syukur sudah sampai pembebasan lahan. Luas untuk TKD-nya lima hektar, tapi kalau yang sudah terbangun baru tiga hektar,” tandas Dani. (pra)