Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Hotel Bintang Empat Diduga Eksploitasi Anak

SURYA/RADAR BEKASI CARI KEADILAN - Huibert Andi Wenas, orang tua siswa yang menduga ada unsur eksploitasi dan perusakan moral anak dalam kegiatan PKL di hotel bintang 4 di Kota Bekasi, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usaha Huibert Andi Wenas belum berakhir untuk menyudahi Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ia duga telah mengeksploitasi dan merusak moral anak, peristiwa ini telah dilaporkan kepada berbagai pihak namun belum mendapatkan titik temu. Salah satu Hotel bintang 4 di pusat kota, yang dijadikan tempat PKL diduga telah mengeksploitasi anak.

Cerita ini bermula saat anaknya, H (17) yang tengah duduk di kelas 11 mulai menjalani PKL di hotel bintang 4 pada 3 Januari lalu. Huibert memperhatikan pola kerja di hotel tersebut. Di mata Huibert, pola kerja magang di hotel yang dijalani anaknya terlihat bukan sebagai pegawai ataupun karyawan magang. Huibert akhirnya menyampaikan keluhannya kepada sekolah.

Tepat pada 13 Februari, H bersama dengan enam rekan lainnya diberhentikan, tidak lagi PKL, dinyatakan selesai dan lulus dengan alasan meningkatnya kasus Covid-19 pada saat itu. Ia telah melaporkan peristiwa yang diduga mengeksploitasi dan merusak moral ini kepada berbagai pihak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Dinas Periwisata, Dinas Kesehatan, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, hingga kepolisian.

Huibert menampik keberatannya tentang pemberian upah atau insentif Rp10 ribu per hari, ia mengaku memahami bahwa anaknya bukan pegawai hotel melainkan siswa yang tengah melakukan praktik kerja lapangan.

“Bahwa ada kebijakan dari pihak hotel untuk memberikan insentif ya kami terimakasih. Cuma, bukan berarti dengan diterimanya insentif itu lalu pihak hotel juga semena-mena mempekerjakan anak-anak ini,” katanya, Selasa (21/6).

Lebih lanjut Huibert memaparkan dugaan pelanggaran yang dialami selama PKL. Pertama adalah pelanggaran jam kerja, yang semula dalam tata tertib tertulis 8 jam kerja termasuk satu jam istirahat, serta dalam sepekan lima hari kerja dua hari libur, nyatanya melebihi tara tertib yang ditandatangani oleh siswa, sekolah, dan manajemen hotel.

Ia merinci siswa yang ditempatkan di bagian Housekeeping bekerja 12 sampai 13 jam kerja secara rutin, bukan insidentil. Sementara di unit Food & Beverage (F&B) Product secara rutin 10 sampai 11 jam kerja. Sedangkan hari kerja, siswa yang ditempatkan di unit Housekeeping skema yang berjalan lima hari kerja plus satu hari libur.

Kedua adalah tata cara kerja tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), ini yang ia duga berpotensi merusak moral bekerja anak setelah menyelesaikan pendidikan dan masuk dunia kerja. Siswa kata Huibert diajarkan kerja ngawur, paling mencolok adalah intruksi untuk tidak usah selalu mengganti sprei tempat tidur meskipun tamu berganti dengan kode ‘disulap saja’. “Disulap saja, jadi anak-anak diajarkan berbohong,” tambahnya.

Tata cara kerja yang bertentangan dengan SOP ini dinilai berbahaya pada saat kasus Covid-19 meningkat di awal tahun. Cara kerja lain yang janggal secara rinci disebut tidak disediakannya sabun untuk mencuci gelas di kamar tamu, mengeringkan gelas dengan handuk bekas tamu, serta proses pembersihan kloset tanpa sarung tangan.

Dalam briefing resmi didapati keterangan bahwa pihak hotel tidak menyediakan sarung tangan khusus untuk membersihkan kloset dengan alasan sering hilang, jika memerlukan siswa bisa membeli perlengkapan tersebut secara mandiri. Tanpa perlengkapan lengkap, klausul lain dalam tata tertib menyebut bahwa hotel tidak bertanggungjawab secara hukum dan finansial jika terjadi kecelakaan kerja.

Bukan tanpa dasar, Huibert menyebut ia memiliki bukti-bukti lengkap atas semua penyimpangan pada saat anaknya mengikuti PKL. Maka dinilai mustahil jika didapati kesimpulan tidak terjadi penyimpangan SOP kerja.

Jika laporan di tingkat kota tidak membuahkan hasil, ia berniat untuk melaporkan peristiwa ini kepada Ombudsman dan kementerian terkait. Menurutnya, Pemkot Bekasi harus mengevaluasi pelaku usaha diwilayahnya masih layak atau tidak untuk mendapatkan izin usaha dan operasional.

“Tuntutannya adalah segera dihentikan praktik-praktik kriminal, eksploitasi anak, dan perusakan moral anak,” tukasnya.

Huibert juga menyinggung predikat Nindya Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Manajemen hotel bintang 4 di pusat kota yang diduga menjadi lokasi PKL menyampaikan bahwa hasil keputusan manajemen sementara ini tidak berkenan memberikan klarifikasi atau komentar apapun terkait dengan laporan orang tua siswa yang dimaksud.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan laporan dugaan eksploitasi anak diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi kepada siswa yang bersangkutan atas laporan tertanggal 7 Maret 2022 lalu.

Beberapa pihak seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Periwisata Kota Bekasi telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, pihak hotel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.”Karena eksploitasi anak ini kan harus benar-benar jelas, seperti apa eksploitasi anak ini,” katanya.

Lebih dulu, Radar Bekasi telah menanyakan keluhan salah satu orang tua siswa ini kepada Pemkot Bekasi, Plt Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Deded Kusmayadi tidak memberikan jawaban. Sementara Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh semua pihak.

“Makanya kan kalau menurut saya kan sudah diselesaikan, artinya cukup diantara para pihak yang kemarin ada perselisihan terselesaikan, kita lebih mengutamakan restoratif justice lah ya, jadi jangan semua itu masuk dalam ranah pidana,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi, Abdul Rasyad menyampaikan bahwa permasalahan ini musti diketahui secara menyeluruh, dari berbagai pihak termasuk siswa yang bersangkutan.

Abdul khawatir informasi yang tersampaikan oleh siswa kepada orang tua tidak menyeluruh dan mendetail. “Baiknya dikonfirmasi secara komprehensif. Kalau hotel bintang itu punya aturan standar,” katanya.

Menurutnya, hotel dengan standar bintang 4 telah memiliki standar. Maka keluhan orang tua ini harus dipertimbangkan secara matang. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin