RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Yang jelas hari ini pembahasan Pansus kami setop dulu. Sambil menunggu nanti kami minta arahannya kepada pimpinan,” ujar Anggota Pansus XIV, Ombi Hari Wibowo.
Pernyataan itu disampaikan Ombi usai menerima aspirasi perwakilan Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) dalam aksi damai yang ditujukan kepada DPRD di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7).
Menurutnya, Raperda tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menyentuh pengaturan operasional tempat hiburan. Meski demikian, aspirasi yang disampaikan para ulama akan dilaporkan kepada unsur pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan pembahasan pansus.
“Sifatnya itu baru rancangan. Baru rancangan yang didorong oleh pemeriksa dalam hal ini Dinas Pariwisata melalui tim konsultannya. Tapi dari hasil kesepakatan yang tadi ditandatangani nanti kami laporkan ke pimpinan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fukhis Kabupaten Bekasi menolak rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Organisasi tersebut menolak rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi operasional usaha hiburan yang bertentangan dengan norma agama.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) mengatur larangan operasional sejumlah jenis usaha pariwisata, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), hingga pertunjukan live music tertentu.
Namun, dalam draf revisi perda yang diusulkan pemerintah kepada DPRD, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan sistem zonasi. Melalui skema itu, usaha hiburan diusulkan dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan industri, dengan tetap dilarang berada di sekitar permukiman, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas kesehatan. (ris)











