Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Penutupan Permanen

TIDAK BEROPERASI: Warga melintas di depan outlet Holywings Bekasi yang tutup di kawasan Summarecon Kota Bekasi, Selasa (28/6) malam. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah memasang stiker penghentian kegiatan di pintu masuk Holywings Bekasi. Larangan beroperasi lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 52.A tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun, beberapa pihak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup Holywings secara permanen. Setelah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, pagi harinya Holywings Bekasi resmi dihentikan operasinya. Satpol-PP Kota Bekasi menempel stiker penghentian operasi.

“Hari ini kita sudah melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Rabu (29/6).

Berapa lamanya proses penghentian operasional ini belum dapat dipastikan. Berdasarkan ketentuan dalam Perda nomor 15 tahun 2020, operasional dihentikan selama tujuh hari jika melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) selama masa Pandemi Covid-19.

Selama ketentuan perizinan belum dipenuhi, petugas akan memantau kegiatan di lokasi. Kemarin, sudah tidak ada plang nama yang terpasang di depan gedung.

“Kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya. Artinya apa yang nanti akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings kita tidak tahu, apakah perubahan atau apa itu kita tidak tahu,” tukasnya.

Tersebar informasi aksi demonstrasi bertajuk Aksi 107 Bela Nabi Bekasi Raya, tercantum logo Dewan Tanfidzi Kota (DTK) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bekasi dalam flyer yang diterima oleh Radar Bekasi. Rencananya aksi akan dilaksanakan besok, Jumat (1/7).

Saat dikonfirmasi, PA 212, Very Kustanto membenarkan rencana aksi tersebut. Aksi disebut akan tetap berlanjut meskipun Pemkot Bekasi telah menghentikan sementara kegiatan di Holywings Bekasi.

“Bagus (sudah dihentikan), tapi tutupnya jangan sementara,” katanya.

Ia meminta Pemkot Bekasi untuk menutup permanen Holywings Bekasi. Pihaknya akan menolak kembali beroperasinya Holywings Bekasi jika hanya sekadar berganti nama, namun tidak mengikuti prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemda harus transparan tentang proses perizinan tersebut” tukasnya.

Penolakan penghentian operasional sementara sebelumnya juga disampaikan oleh sekelompok mahasiswa yang ikut dalam kunjungan Pemkot Bekasi ke Holywings. Malam itu, mereka meminta Pemkot Bekasi untuk menyegel Holywings Bekasi, tidak hanya dihentikan sementara.

“Segel dong, buktikan kalau Bekasi juga berani,” teriak mahasiswa di sela-sela verifikasi perizinan Pemkot Bekasi, Selasa (28/6) malam kemarin.

Respon penolakan Holywings di Kota Bekasi juga sempat disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Disebut bahwa Holywings Kota Bekasi menjual Minuman Keras (Miras), sebagian besar Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), semua kepala daerah diminta untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Serta kepada pak plt walikota agar kiranya segera membuat rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan temuan-temuan tersebut. Agar mencabut izin Usaha mereka. Maka kami komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai tupoksi kami, Menolak dengan tegas keberadaannya di Kota Bekasi.” Ungkap Sekretaris komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Dermawan. (sur).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin