Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Aturan, Bawaslu Plin – Plan

DISOAL– Baliho berukuran besar menampilkan sosok kader PKB mempromosikan diri sebagai bacaleg di jalan A Yani. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, dinilai plin plan dan tidak tegas dalam menegakan aturan. Hal ini dibuktikan dalam mengawasi sejumlah baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yang sudah mempromosikan dirinya di sejumlah titik di Kota Bekasi.

Belum lama ini, Bawaslu Kota Bekasi langsung memberikan teguran tegas ke DPD Nasdem Kota Bekasi, karena memasang baliho salah satu kader dengan menyebutkan Bacaleg di wilayah Bekasi Utara. Bawaslu meminta untuk menghapus nama bacaleg tersebut.

“Jadi, saat ini kita sorotin untuk pemasangan spanduk atau baliho parpol, kalau memang sifatnya ajakan seperti menulis bakal calon dan sebagainya ya kita akan tegur parpolnya, karena salah satu bentuk pelanggaran, tapi kalau spanduk ucapan-ucapan parpol atau anggota dewan nggak apa-apa, karena nggak masuk kategori pelanggaran,” kata Anggota divisi pengawasan dan penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail.

“Kami sudah menegur parpol tersebut untuk memintanya menghapus tulisannya, artinya kami tak minta buat diturunkan balihonya itu hanya minta dihapus. Selain temuin ini, kami belum menemukan lagi tapi kalau ada boleh laporkan kepada kami,” sambungnya.

Namun berbeda dengan penindakan baliho bergambar seorang calon legislatif DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Sudjatmiko. Baliho itu berisi tulisan ucapan selamat menunaikan ibadah haji dan Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan gambar logo partai dan tokoh yang digadang-gadang bakal diusung sebagai calon presiden, yakni Gus Muhaimin.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengaku, pihaknya masih belum dapat berkomentar mengenai hal tersebut, karena perlu dibahas dulu bersama para pimpinan lainnya. “Nanti kami dibahas dulu ya, soalnya kasus yang kemarin (Nasdem) beda pendapat juga antar pimpinan bang. Jadi, kita bahas dahulu ya,” singkatnya, Kamis (7/7)

Terpisah, Anggota Bawaslu divisi hukum, Humas dan Datin, Moh Iqbal Alam Islami menegaskan, bahwa pemasangan baliho itu belum masuk sebagai pelanggaran Pemilu, karena untuk saat ini peserta pemilu belum ditetapkan. “Ya, intinya tidak ada larangan khusus terkait pemasangan spanduk atau baliho caleg,” tegasnya.

Anggota dewan pertimbangan DPD Nasdem Kota Bekasi Surahmat menilai, Bawaslu Kota Bekasi plin plan dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, Bawaslu tidak tebang pilih dalam penegakan aturan khususnya di Pemilu.

“Ya harus sama rata lah, jangan pilih-pilih kalau mau tegas menjalankan aturan. Kalau seperti ini Bawaslu seakan-akan plin plan dan tidak konsisten,”tegasnya.

Sementara itu, kader PKB H Sudjatmiko saat ditanyakan terkait soal pelanggaran pemasangan baliho miliknya tersebut mengaku tak merasa melanggar, karena belum ada aturan berkenaan dengan hal itu. “Belum ada aturan itu mas,” singkatnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin