Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Tersangka, Pj Bupati Didesak Nonaktifkan Kades Sukadanau

Pj Bupati Dani Ramdan Dorong WIKA Perbaiki Jalan Arteri
Pj Bupati Dani Ramdan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya penolakan warga Desa Sukadanau terhadap kepemimpinan Mulyadi bin Emed sebagai Kepala Desa (Kades) Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP oleh Polres Metro Bekasi, terus bergulir.

Menurut salah satu perwakilan warga Desa Sukadanau, Haris (41), Mulyadi akan segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

Kabar tersebut diterimanya usai melakukan audiensi dengan salah satu staf Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), yang berada di Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat lalu (8/7).

“Kalau informasi yang kami terima, surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah diterima Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, dan disarankan agar Kades itu diberhentikan sementara,” ujar Haris saat dimintai keterangan, Sabtu (9/7).

Ia menceritakan, saat pertemuan tersebut disinggung mengenai diskresi yang bisa saja diberikan terhadap Kades Sukadanau, dan kewenangannya berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat ini. Tentu dengan berbagai pertimbangan kondisi sosial yang ditimbulkan pasca hasil putusan pengadilan.

“Jadi memang untuk saat ini, sebaiknya diberhentikan sementara, karena ancaman hukuman kasus ini hanya dibawah satu tahun. Sehingga tidak bisa langsung diberhentikan, tapi nanti bisa saja Kades yang bersangkutan mendapat sanksi diskresi bupati,” ucap Haris.

Kata Haris, pemberhentian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kalau pemberhentian sementara, itu sudah ada aturannya di Permendagri nomor 82 tahun 2015. Bahkan, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri menyampaikan, Pj Bupati punya kewenangan tersebut,” beber Haris.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 9 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menanggapi persoalan yang menimpa Kades Sukadanau, Mulyadi, akan menonaktifkan dari jabatannya sementara.

Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.

“Kami sedang konsultasi tertulis dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mengenai aturan terhadap Kades yang statusnya sudah jadi tersangka,” terang Dani, Rabu (6/7). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin