Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kanwil DJP Jawa Barat II Sita Aset Wajib Pajak Rp4,21 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melakukan kegiatan Sita Serentak, terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melakukan kegiatan Sita Serentak, terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Total asset sita sebesar Rp4,21 miliar

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak, jika sampai pada batas waktu proses penagihan belum dilunasi, maka Jurusita akan melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak.

“Perlu menjadi perhatian bahwa apabila Jurusita telah menyampaikan Surat Paksa maka Wajib Pajak hanya memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajaknya,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil Jabar II Handayani dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Sesuai peraturan perpajakan, Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial artinya bahwa kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan, dengan demikian Surat Paksa sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum disampaikan Surat Paksa, Wajib Pajak diberikan teguran dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari untuk melunasi. Barang yang disita paling banyak berupa kendaraan roda empat atau mobil sebanyak 14 unit dari 7 KPP, sepeda motor 4 unit dari 2 KPP, satu unit ruko dan sebidang tanah sawah serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP.

Kanwil DJP Jawa Barat II membawahi 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama. Kegiatan Sita Serentak ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Barat II untuk menambah aset sitaan dalam rangka mengamankan amanah penerimaan pajak 2022, serta merupakan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Barang hasil penyitaan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita sebesar Rp4,21 miliar dan hasilnya akan digunakan untuk membayar utang pajak.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun tanpa menunggu ada kegiatan sita serentak, mengingat hingga saat ini pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara,” pungkasnya. (oke)

CATATAN

Redaksi telah mengubah foto pada berita ini. 

 

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin